Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sulsel

Alasan MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad

Alasan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. 

Editor: Sakinah Sudin
Dok Pribadi Asri Tadda
SENGKETA PILKADA - Wali Kota Makassar Danny Pomanto (kiri) dan Juru Bicara Danny-Azhar (DIA) Asri Tadda (kanan) saat kampanye Pilgub Sulsel di Tanah Toraja di Pilkada 2024 lalu. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah alasan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. 

Sidang putusan sela berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

Pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sulsel akan diumumkan Hakim MK, Ridwan Mansyur.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” kata Ridwan Mansyur. 

Selain itu, pemohon dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 158 pasal 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016. 

Pasal ini berisi: Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: 

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

Sementara itu, selisih suara pemohon dengan pihak terkait yakni mencapai 1.414.226 atau 34,68 persen. 

Sehingga, KPU Sulsel bakal menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih.

Mereka pun akan dilantik di Jakarta, 20 Februari 2025 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai kalah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.

Gugatan diajukan pada 11 Desember 2024, dengan akta pengajuan permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak Pilgub Sulsel.

Suara Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi yakni 3.014.255.

Sementara rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad hanya mendapatkan 1.629.000 suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved