Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sulsel

Tim Danny Pomanto - Azhar Arsyad Siap Terima Segala Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Sulsel

Pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sulsel 2024 akan diumumkan oleh MK, Selasa (4/2/2025).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dok Pribadi Asri Tadda
DANNY POMANTO - Wali Kota Makassar Danny Pomanto (kiri) dan Juru Bicara Danny-Azhar (DIA) Asri Tadda (kanan) saat kampanye Pilgub Sulsel di Tanah Toraja di Pilkada 2024 lalu. Di usia 61 tahun, Danny Pomanto hadapi tantangan besar melalui gugatan Pilgub di MK. Ulang tahun kali ini jadi refleksi perjalanan panjangnya dalam politik Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tim Danny-Azhar (DiA) menyatakan kesiapan untuk menerima apapun hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) malam nanti mengenai sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Diketahui, malam nanti pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sulsel akan diumumkan oleh MK, Selasa (4/2/2025).

Juru Bicara Tim DiA, Asri Tadda mengatakan, pihaknya akan menghormati keputusan MK.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, mau bagaimana putusan MK semua orang harus terima," katanya saat dihubungi Tribun Timur.

Ia mengaku, meskipun hasil keputusan MK nantinya berbeda dengan harapan awal timnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi. 

"Keputusan MK kita pahami itu final dan mengikat, jadi mau tidak mau itu harus diterima," ujarnya.

"Meskipun misalnya kalau itu terpaksa harus berbeda dari harapan awal kita itu saya kira konsekuensi dari berdemokrasi," tambah dia.

Baca juga: Danny Pomanto Legowo, Appi: Semua Harus Taat dan Patuh

Saat ini, kata Asri, dari 58 gugatan di MK tentang sengketa Pilkada, baru enam gugatan yang lolos ke tahap pembuktian.

"Seperti kita lihat gugatan-gugatan dari 58 gugatan baru enam yang lolos dismissal," ungkap.

Ia berharap tim DiA juga menjadi salah satu bagian dari yang lolos ke proses selanjutnya.

"Kita berharap juga sebenarnya sebagai salah satu yang bisa lolos ke tahap selanjutnya nanti malam," tambah dia.

Sama halnya dengan Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto yang optimistis gugatannya dikabulkan oleh MK

Danny mengatakan, seluruh bukti-bukti adanya kecurangan administrasi dalam Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Wali Kota Makassar telah diungkap dalam fakta persidangan.

Menurutnya, pemalsuan tanda tangan pemilih di 308 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Makassar termasuk pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

"Kita sih pasti yakin yah, karena salah satu fakta persidangan yang disampaikan saya kira Sulsel yang paling bagus dan Makassar itu kan ikut Sulsel," ucap Danny Pomanto diwawancara di kediamannya Jl Amirullah, Minggu (2/2/2025).

Tim kuasa hukumnya telah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. 

Kendati begitu tim hukum masih terus berupaya untuk menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan di TPS yang lain. 

"Jelas sekali bukti. Teman-teman lawyer kita lagi memassifkan (bukti), kan kemarin cuma tiga hari kita kerja (cari bukti), ini anak-anak mulai kerja lagi," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved