Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Diterima 580 Anggota DPR RI, Setiap Bulan Negara Bayar Rp31 M

Anggota DPR RI akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp54 juta setiap bulannya selama menjabat.

Editor: Sudirman
Ist
Anggota DPR RI bersidang di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 580 anggota DPR RI dilantik di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2024).

Para anggota DPR RI akan menerima gaji dan tunjangan selama menjabat. 

Ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Sosok dan Jejak Karier La Tinro La Tunrung, Eks Bupati Enrekang Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR.

Yakni gaji wakil ketua DPR  Rp 4.620.000 sebulan.

Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved