Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Telusuri Fakta ASN Pemprov Sulsel Dukung Paslon Pilgub 

Bawaslu Sulsel sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Kolase foto oknum ASN Pemprov Sulsel Diduga Langgar Netralitas ASN Jelang Pilgub Sulsel  

Bahkan, ketiganya memperlihatkan gestur tangan dengan simbol nomor 2.

Baca juga: Nasib 3 ASN Pemprov Sulsel Diduga Tak Netral di Pilgub Sulsel, Terang-terangan Dukung Sudir-Fatma

Hal itu diduga mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Olehnya, Bawaslu Sulsel akan segera menindaklanjutinya.

"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami sementara menelusuri dan memastikan apakah informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Saiful menjelaskan, jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan.

“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa karena saat ini sudah masuk masa kampanye, jika ASN tersebut terbukti melakukan kampanye dengan simbol nomor urut atau menyebarkan informasi untuk mengajak orang lain mendukung pasangan calon, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Menurutnya, ASN terlibat mendukung atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon adalah tindakan yang bisa dianggap melanggar pidana pemilu. 

"Kami akan menelusuri lebih lanjut, baik dari segi pelanggaran etik netralitas ASN maupun potensi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.

Saiful menegaskan, meskipun informasi ini belum dilaporkan secara resmi, Bawaslu tetap berwenang untuk membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. 

"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," tutupnya.

Tahapan Pilkada 

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved