Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Barbar Dukung Paslon di Pilgub, 3 ASN Pemprov Sulsel Terancam Hukuman PP 94 Tahun 2021

Imbas barbar (di luar batas) dukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulsel, tiga ASN lingkup Pemprov terancam hukuman.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Foto ASN Diduga tak netral (Kiri) dan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele (Kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Imbas barbar (di luar batas) dukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulsel, tiga ASN lingkup Pemprov terancam hukuman.

Beredar foto ketiganya sedang memegang stiker/kartu nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Foto tersebut kabarnya diambil di ruang kerja ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ini.

Pemeriksaan pun dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty menyebut pemanggilan akan dilakukan.

Sementara ancaman bagi ASN tersebut sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP)

"Ancaman hukuman sesuai PP94/2021 tentang disiplin PNS," kata Sukarniaty kepada Tribun-Timur.com, Senin (30/9/2024).

Ancaman hukuman ini pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (Tribun Timur)

Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.

Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diantaranya adalah hukuman disiplin sedang.

Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Baca juga: Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Telusuri Fakta ASN Pemprov Sulsel Dukung Paslon Pilgub 

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.

Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved