Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Barbar Dukung Paslon di Pilgub, 3 ASN Pemprov Sulsel Terancam Hukuman PP 94 Tahun 2021

Imbas barbar (di luar batas) dukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulsel, tiga ASN lingkup Pemprov terancam hukuman.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Foto ASN Diduga tak netral (Kiri) dan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele (Kanan) 

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.

"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.

Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.

Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Tahapan Pilkada 

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved