Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi UMI

Soal Kasus Dugaan Korupsi, Dewan Pembina UMI Prof Mansyur Ramly: Tunggu Dokumen Resmi Penyidik

Prof. Dr. Ramly Mansyur menanggapi soal kasus yang mendera Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Ramly Mansyur menanggapi soal kasus yang mendera Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Mansyur Ramly menanggapi soal kasus yang mendera Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH. 

Menurutnya, Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, masih menunggu kepastian dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ).  

“Sampai saat ini UMI masih meunggu dokumen resmi status rektor. Kalau ada kejelasan apakah betul ada tersangka maka, kami akan keluarkan Pelaksana Harian (Plh) rektor,” katanya, Rabu (25/9/2024).  

Prof Sufirman Rahman masih menjabat sebagai rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Meski namanya terseret kasus penggelapan bahkan ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, belum ada surat resmi yang diterima UMI.

"Kami sepakat selama sprindik belum ada, kami dari yayasan tidak akan memberikan ketetapan apa-apa," kata Ketua Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah di Menara UMI pada Rabu (25/9/2024) siang.

Prof Sufirman Rahman maupun Prof Masrurah belum menerima surat apapun dari Polda Sulsel.

Sehingga mereka bersepakat untuk belum mengeluarkan sikap terkait jabatan Prof Sufirman.

"Kami tetap istiqomah, ketika ada sprindik dan sudah ditandatangani, lalu berproses kembali dan ternyata tidak ditemukan kesalahan di rektor UMI, kami akan tetap berikan kepercayaan ke rektor untuk melanjutkan kepemimpinannya," lanjutnya.

Prof Sufirman sendiri mengetahui namanya terseret hanya dari pemberitaan.

Sementara surat resmi dari Polda belum juga ada ditangannya.

Meskipun, Prof Sufirman sudah mengirim kuasa hukumnya ke Polda Sulsel.

"Sampai saat ini kami hanya mengetahui melalui pemberitaan. Karena penyampaian resmi tentang sprindik penetapan tersangka  belum ada maka kami belum bisa melakukan rencana apa-apa," jelas Prof Sufirman.

Terkait non aktif dirinya sebagai rektor, Prof Sufirman mengaku masih belum ada keputusan dari YW UMI.

Surat resmi ditunggu untuk menentukan langkah selanjutnya 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved