Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi UMI

Polisi Bongkar Keterlibatan Profesor di Kasus Korupsi Proyek Milliaran di Kampus UMI

Dalam proses penyelidikan, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding diduga menggelapkan dana proyek kampus senilai Rp28 miliar.

Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kampus UMI di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel. Pada Sabtu (4/11/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSSAR - Yayasan Wakaf UMI melaporkan Profesor Basri Modding, yang menjabat sebagai Rektor UMI periode 2018-2022, atas dugaan penggelapan dana ke Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Polisi yang melakukan penyelidikan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding diduga menggelapkan dana proyek kampus senilai Rp28 miliar.

Dugaan ini semakin menguat setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sampaikan bahwa untuk perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya sudah ditemukan suatu peristiwa pidana," ungkap Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Tertinggi di Luar Jawa, Realisasi KUR Sulsel 2023 Capai Rp15,33 Triliun

Jamaluddin menyebut Basri Modding diduga menyelewengkan dana pada empat proyek kampus UMI yang dilaksanakan selama jabatannya sebagai rektor.

Salah satu proyek yang dimaksud adalah pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 2,9 miliar, proyek gedung lembaga persiapan pendidikan (LPP) senilai Rp 9,2 miliar, pengadaan access point (WiFi) senilai Rp 1,8 miliar, dan pengadaan video tron senilai Rp 2 miliar.

Total anggaran proyek mencapai Rp 22.111.051.700, namun hasil audit internal Yayasan Wakaf UMI menunjukkan adanya kerugian sekitar Rp 28 miliar.

"Modusnya adalah mark up dari proyek yang ada," jelas Jamaluddin.

Ia menyebutkan  Basri Modding diduga memanfaatkan jabatannya dalam upaya menyelewengkan anggaran.

Proyek-proyek tersebut dijalankan oleh sebuah perseroan terbatas (PT) yang dimiliki oleh Basri Modding dan dikelola oleh putranya.

Status hukum Basri Modding masih terlapor, sementara penyidik Polda Sulsel tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Prof Basri Modding membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa dana yang disebut sebagai pengembalian adalah uang proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.

Dia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah upaya memelintir fakta, dan menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil penggelapan atau penyelewengan dana.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved