Kasus Korupsi UMI
Basri Modding Mengaku Difitnah: Astagfirullahaladzim, Saya Tidak Takut Manusia, Saya Takut Allah!
Basri mengatakan uang tersebut merupakan dana proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor UMI Makassar Periode 2018-2022 Prof Basri Modding bereaksi setelah heboh pemberitaan mengenai dirinya melakukan penggelapan uang proyek di UMI sat menjabat sebagai Rektor.
Ia membantah soal tudingan pengembalian dana penyelewengan dana Rp 28 miliar.
Basri mengatakan uang tersebut merupakan dana proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.
"Seperti yang beredar di media itu pengembalian Rp28 miliar. Itu bukan pengembalian. Ini yang perlu diketahui," ujar Basri Modding, di Gedung Rektorat UMI Makassar, belum lama ini.
Baca juga: 20 Saksi Diperiksa, Polda Sulsel Siap Umumkan Tersangka dalam Kasus Korupsi UMI
Basri menegaskan uang tersebut bukan pengembalian terkait penyelewengan dana melainkan uang proyek yang disetor ke rekening yayasan.
"Tetapi karena ada rapat yayasan bahwa rekening proyek yang ada sebaiknya dileburkan, dimasukkan kembali ke rekening yayasan. Jadi bukan pengembalian dana, ini perlu saya luruskan, tidak ada pengembalian dana," sebutnya.
Dia pun menyayangkan pihak yang dianggapnya mencoba memelintir isu yang menyebut pengembalian dana hasil korupsi.
Dia kembali menegaskan bahwa uang Rp 28,5 miliar itu bukan hasil penggelapan atau penyelewengan dana.
"Dipelintirkan bahwa itu pengembalian dana korupsi, astagfirullahaladzim, berdosa dan insyaallah dilaknat oleh Allah. Bahaya itu, jadi saya luruskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak takut sama manusia, saya takut sama Allah saja," pungkasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024), menyebut Basri Modding diduga menyelewengkan dana pada empat proyek kampus UMI.
Proyek itu dijalankan semasa jabatan Basri Modding sebagai rektor.
Baca juga: Polisi Bongkar Keterlibatan Profesor di Kasus Korupsi Proyek Milliaran di Kampus UMI
"Inti laporannya adalah dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Wakaf UMI dalam kurun waktu 2021- 2022," bebernya.
Salah satu proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 2,9 miliar.
Selanjutnya, proyek gedung lembaga persiapan pendidikan (LPP) Rp 9,2 miliar, pengadaan access point (WiFi) Rp 1,8 miliar dan pengadaan video tron Rp 2 miliar.
"Adapun total anggarannya sebesar Rp 22.111.051.700. Namun untuk hasil audit sementara internal Yayasan (Wakaf UMI) itu kurang lebih ada kerugian Rp 28 miliar," sebut Jamaluddin.
Soal Kasus Dugaan Korupsi, Dewan Pembina UMI Prof Mansyur Ramly: Tunggu Dokumen Resmi Penyidik |
![]() |
---|
Siapa 20 Saksi yang Diperiksa Penyidik Kasus Korupsi UMI? Kombes Jamaluddin Blak-blakan di Forum |
![]() |
---|
20 Saksi Diperiksa, Polda Sulsel Siap Umumkan Tersangka dalam Kasus Korupsi UMI |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Keterlibatan Profesor di Kasus Korupsi Proyek Milliaran di Kampus UMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.