Kasus Korupsi
3 Kades di Lutim Sulsel Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Kepala desa yang diperiksa adalah Kades Madani JM, Kades Maramba RP, dan Kades Tarengge Timur DR.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur telah memeriksa tiga kepala desa (kades) di Kecamatan Wotu, Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di desa.
Kepala desa yang diperiksa adalah Kades Madani JM, Kades Maramba RP, dan Kades Tarengge Timur DR.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik membenarkan ketiga kades telah dimintai keterangan dugaan korupsi penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
"Kasus PJUTS sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Bripka Taufik, Rabu (25/9/2024).
Dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dugaan.
Atau indikasi penyimpangan sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka pada kasus ini.
Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari ahli untuk menghitung kerugian negara.
“Untuk penetapan tersangka belum kita lakukan karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli,” kata Bripka Taufik.(*)
Bripka Andi Muhammad Taufik
Polres Luwu Timur
korupsi
lampu jalan
Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Kecamatan Wotu
Luwu Timur
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.