Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengatakan laporan terkait kasus ini diterima pada 13 September 2025.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KEKERASAN SEKSUAL - Kepolisian Resor Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menyebut pelaku dikenakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara saat konfrensi pers di Mapolres Luwu Timur, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Kepolisian Resor Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengatakan laporan terkait kasus ini diterima pada 13 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Maret, lalu melakukan kekerasan seksual sebanyak tujuh kali pada periode April hingga Juni.

"Pada salah satu kesempatan, pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan ponsel tanpa seizin korban," kata Hajriadi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Rekaman berdurasi lebih dari satu menit itu awalnya disimpan pelaku.

Namun, setelah pelaku menikah dengan perempuan lain pada Juli, istrinya menemukan video tersebut pada Agustus. 

Rekaman kemudian tersebar di kalangan pelajar melalui aplikasi pesan singkat.

Menurut Hajriadi, penyebaran video disertai dengan upaya pemerasan terhadap korban sebesar Rp200 ribu agar rekaman tidak menyebar lebih luas.

"Namun saat itu video sudah telanjur beredar," ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku dan pakaian korban yang muncul dalam video.

Pemeriksaan visum juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kompol Hajriadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan dampak penyebaran konten seksual di kalangan remaja.

"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Korban juga akan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf, menambahkan pendampingan psikologis terhadap korban sudah dilakukan sejak awal proses hukum, bekerja sama dengan Tim Penggerak Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2TPA).

"Pendampingan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan memastikan ia tetap melanjutkan pendidikan. Itu yang paling penting," ujar Fadly.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved