Opini
Fufu Fafa Sang Penebar Kebencian
Banyak warga netizen yang menduga bahwa akun tersebut merupakan milik dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming.
Oleh: Edi Abdullah
Pengamat Politik, Hukum Dan Demokrasi Puslatbang KMP LAN RI
TRIBUN-TIMUR.COM - NETIZEN Indonesia kini ramai mengkritik dan mengaitkan akun Fufufafa yang sering menebarkan kebencian dan penghinaan terhadap pejabat negara termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Banyak warga netizen yang menduga bahwa akun tersebut merupakan milik dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming.
Namun hal tersebut tentunya belum terbukti apa benar akun tersebut milik Gibran.
Namun kita berharap tentunya Kementerian Kominfo sebagai lembaga negara yang berwenang dan memiliki sistem pelacakan segera menemukan siapa sebenarnya pemilik akun Fufufafa, dan penegak hukum kepolisian kiranya dapat memproses pemilik akun tersebut secara hukum pidana.
Karena perbuatannya yang menyeberkan kebencian dan konten bermuatan SARA bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informai dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 UU ITE: menjelaskan bahwa:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tindakan pemilik akun Fufufafa nampak sekali menyalahi dan melanggar UU ITE pada pasal 28 karena menyebarkan kebencian, penghinaan dan permusuhan, karena itu sudah sangat tepat pelakuknya diproses secara peradilan pidana.
Pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden
Dalam hukum konstituisi jika Presiden maupun wakil persiden melakukan perbuatan tercela maupun pelanggaran hukum maka Presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan, termasuk jika melakukan pelanggaran terhadap UU ITE.
Seperti menebarkan kebencian, permusuhan, penghinaan terhadap sekelomok orang atau orang tertentu, perbuatan tersebut jelas bentuk tindak pidana dan perbuatan yang sangat tercela.
Dan hal ini diatur jelas dalam konstitusi yakni UUD 1945 namun tidak menggunakan istilah pemakzulan.
Akan tetapi pemberhentian dalam pasal 7A UUD 1945 dijelaskan “Presiden atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh majelis permusyawaratan rakyat atas usul dewan perwakilan, baik apabila terbukti telah melakukan pelangaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presidendan/atau wakil presiden”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.