Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Fufu Fafa Sang Penebar Kebencian

Banyak warga netizen yang menduga bahwa akun tersebut merupakan milik dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming.

Editor: Sudirman
dok pribadi/edi abdullah
Pengamat Hukum, Politik Dan Demokrasi Pada Puslatbang KMP LAN RI Edi Abdullah. 

Dari pasal tersebut jelas sekali alasan presiden dapat diberhentikan dari jabatannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7A yakni jika presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, penghianatan terhadap negara, terlibat korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela serta tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.  

Kemudian dijelaskan lagi pada pasal 7B ayat 1 sampai dengan ayat 7UUD 1945 mengenai mekanisme Pembehentiannya yakni diusulkan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7A, dengan minimal pesertujuan 2/3 anggota DPR setuju untuk mengusulkan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Dan MK wajib memeriksa perkara tersebut dalam waktu minimal 90 hari setelah permintaan dewan diterima MK.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum, berupa penghinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
melakukan tindak pidana berat lainya atau melakukan perbuatan tercela atau Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Maka DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden kepada MPR. 
Dan keputusan MPR megenai pemberhentian presiden minimal disetujui 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Inilah mekanisme pemberhentian presiden atau bahasa awamnya pemakzulan, jadi pemakzulan presiden harus melalui proses politik dan hukum.

Inilah dasar hukum dalam untuk menjadi alasan pemberhentian presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7A UUD 1945.

Jadi secara politis dengan dukungan komposisi partai koalisi saat ini yangs angat solid maka sagat mustahil DPR akan melakukan proses pemkazulan dan melanjutkan ke MK jika kemudian terjadi pelanggaran hukum.

Jadi baik secara konstitusi maupun politik tidak akan mungkin mewujudkan proses pemakzulan dapat dilakukan terhadap presiden maupun wakil presiden dilakukan jika melakukan perbuatan korupsi, melakukan pelanggaran hukum berat atau melakukan perbuatan tercela, hal ini bisa saja menjadi alasan untuk terjadinya proses pemberhentian atau pemakzulan.

Di sisi lain proses pemakzulan atau pemberhentian presiden melalui 3 tahap yakni DPR, MK dan MPR.

Setelah lolos DPR maka putusan ada di MK. MK secara komposisi hakim MK terdiri dari 9 orang yang merupakan komposisi dari 3 hakim pilihan DPR, 3 hakim pilihan presiden dan 3 hakim pilhan MA.

Karena itu praktis komposisi tersebut lebih dominan ke faktor politiknya, jikapun putusan MK pada akhirnya menyatakan presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A UUD 1945, maka putusan MK menjadi dasar DPR untuk
mengusulkan kepada MPR pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved