Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

MK Mengembalikan Fitrah Hukum

Harapan mendapatkan suasana demokrasi yang substantif dan hukum yang berkeadilan ibarat jauh panggang dari api.

Editor: Sudirman
Ist
Fadli Andi Natsif, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar 

Oleh: Fadli Andi Natsif

Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Menjelang Pemilu Pilpres 2024 bahkan sampai dimulainya kontestasi pilkada serentak yang akan dilakukan November 2024, persoalan demokrasi dan dunia hukum selalu terusik dan terjadi anomali terhadapnya.

Harapan mendapatkan suasana demokrasi yang substantif dan hukum yang berkeadilan ibarat jauh panggang dari api.

Fenomena itu dapat diamati mulai ketika keluar putusan MK No. 90 yang dianggap sebagai karpet merah bagi Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pada akhirnya terpilih mendampingi Prabowo. Menunggu sisa dua bulan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Oktober 2024.

Putusan MK No. 90 tidak dapat dipungkiri menjadi arena perdebatan bukan hanya dalam dunia hukum tapi juga dalam ranah demokrasi.

Perdebatan karena prosedur lahirnya terjadi conflict of interest.

Salah seorang hakim dalam hal ini Ketua MK ketika itu, yang terlibat dalam putusan No. 90 adalah paman nya Gibran. 

Dalam ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diperkuat dalam Peraturan MK bahwa kode etik dan panduan perilaku hakim harus menjadi pedoman moral baik di dalam mau pun di luar dinas.

Salah satu prinsip yang harus dihormati adalah prinsip ketakberpihakan.

Kalangan sudah memahami Putusan MK No. 90 meski pun bukan secara langsung Gibran menjadi legal standing sehingga lahir putusan ini, tetapi Gibran yang dapat menikmati hasil putusan tersebut.

Susah diterima akal sehat kalau dikatakan seorang Ketua MK, yang punya posisi sangat berpengaruh melahirkan putusan itu tidak dikatakan tidak memiliki keberpihakan kepada yang bisa menikmati konsekuensi putusan, yaitu Gibran sebagai keponakan istrinya.

Dampak produk hukum berupa putusan Hakim MK No. 90 inilah yang menjadi persoalan demokrasi yang kita tidak harapkan yaitu munculnya demokrasi yang menumbuhkembangkan dinasti politik.

Belum berlangsung lama fitrah penegakan hukum yang tercoreng dengan fenomena putusan hukum yang tidak adil menjelang Pilpres 2024, kita dikejutkan lagi dengan fenomena pembangkangan lembaga negara (DPR) yang diharapkan membuat aturan hukum yang adil dan pro rakyat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Rusuh

 

Rusuh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved