Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hutan Runtuh, Air Mengering: Kapitalisme dan Krisis Air

Air bersih sebagai bagian dari sumber daya alam yang paling vital bagi kehidupan manusia.

Editor: Sudirman
Ist
Siti Fatimah Umamit ST M SP, Dosen Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Muhammadiyah Bulukumba 

Akan tetapi secara umum fenomena krisis air yang terjadi di Kota Makassar dan seluruh wilayah di Indonesia lebih karena tekanan liberalisasi sumber daya alam kehutanan, pertambangan,
pembangunan, pencemaran sungai, eksploitasi mata air, hingga praktik bisnis air bersih yang seringkali didorong oleh profitabilitas.

Pada akhirnya persoalan ini tidak hanya menjadi isu permasalahan nasional bahkan juga global.

Pada tingkat nasional pencegahan terhadap krisis air bersih ada setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pada tingkat global upaya pencegahan krisis air bersih masuk dalam agenda SDGs hingga forum international seperti forum kerangka kerja perubahan iklim tahunan di bawah PBB - UNFCCC (United Nation Framework Convention on  Cilmate Change) dan forum PBB untuk kehutan (The Committee on Forestry -COFO).

Hasilnya, puluhan juta jiwa tetap  tidak ada akses terhadap air bersih, Kian parah serta makin meluas tiap kali musim kemarau datang.

Bila ditelaah secara mendalam semua aspek yang berkontribusi terhadap darurat kekeringan dan krisis air bersih sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, berpangkal pada
sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan air dan hutan sebagai barang komersial.

Bagaimana sistem ekonomi kapitalis bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan termasuk deforestasi ditegaskan para peneliti ekonomi kapitalis sendiri.

Masoud Movahed misalnya, peneliti ekonomi pada New York University dan Harvard Economics Review dalam makalahnya yang berjudul “Does capitalism have to be bad for the environment?”.

Makalah yang disampaikannya pada pertemuan tahunan ekonomi World Economic Forum tahun 2016 memaparkan bahwa pertumbuhan dan konsumerisme adalah inti sistem ekonomi
kapitalisme.

Tuntutan untuk terus meningkatkan produksi dan konsumsi telah mendorong eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dan tidak segan-segan mengorbankan kelestarian lingkungan.

Bila sistem Kapitalisme menjadi biang kerok dari berbagai problematika krisis air bersih, maka berbeda dengan sistem Islam dimana kelestarian lingkungan diatur dalam tata aturan
syariat Islam, di antaranya adalah:

Pertama, faktanya hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia. Demikian sumber-sumber mata air yang
berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat.

Karena itu pada hutan dan sumber-sumber mata air, sungai danau dan alutan secara umum melekat karakter harta milik umum sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW yang artinya, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air dan api”(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Kedua, negara wajib hadir secara benar. Negara tidak berwenang memberikan hak konsesi (pemanfaatan secara istimewa khusus) terhadap  hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau
dan laut, karena konsep ini tidak dikenal dalam Islam.

Negara wajib hadir sebagai pihak yang diamanahi Allah swt, yakni bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pengelolaan harta milik umum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved