Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Syahrul Yasin Limpo Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hari Ini Eks Mentan Disidang Lagi

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono menyampaikan sidang putusan banding SYL digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

 "Enggak (mempengaruhi) sama sekali, Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Namun, Ade Safri belum menjelaskan lebih detil kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka.

"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.

Ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait wacana pemanggilan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, eks Kapolresta Solo ini berjanji akan menyampaikan segala perkembangan yang dilakukan penyidik.

"Nanti kami update (informasinya) ya. Tapi, yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.

Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved