Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Syahrul Yasin Limpo Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hari Ini Eks Mentan Disidang Lagi

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono menyampaikan sidang putusan banding SYL digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

 Tak hanya hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam perkara ini, SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

KPK Banding Vonis Eks Mentan SYL dan Dua Anak Buahnya

Sebelumnya, KPK menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.

Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.

Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.

Vonis SYL tak pengaruhi kasus Firli

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis dengan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, putusan tersebut tak akan merubah apapun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap SYL.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved