Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Syahrul Yasin Limpo Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hari Ini Eks Mentan Disidang Lagi

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono menyampaikan sidang putusan banding SYL digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Syahrul Yasin Limpo (SYL) eks Menteri Pertanian (Mentan).

Syharul YL akan menjalani sidang putusan banding kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Selasa (10/9/2024).

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono menyampaikan sidang putusan banding SYL digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka, sama seperti sidang-sidang SYL sebelumnya.

 "Sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi, pukul 10.00 WIB," kata Sugeng, dilansir Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

Dalam sidang putusan banding SYL ini, terdapat lima hakim yang akan mengadili.

Di antaranya ada Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis.

Lalu, sebagai anggota majelis ada Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun.

Diketahui, kasus pemerasan dan gratifikasi SYL ini telah lama jadi sorotan publik.

Sudah pasti publik juga menantikan apa hasil putusan banding kasus SYL ini.

Namun semua itu kembali lagi pada penilaian dan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, SYL telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hukuman tersebut diberikan karena SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Rianto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved