Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Solusi Atasi Blank Spot 422 Desa dan Kelurahan di Sulsel

Data Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, ada 422 keluarahn datau desa di Sulsel yang merupakan area blank spot.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Plt Kepala Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib dan Kabid Komunikasi dan Humas Pemprov Sulsel Fitra di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Area blank spot di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih tinggi. 

Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian ( Diskominfo-SP ) Sultan Rakib melaporkan blank spot tersebar di 23 Kabupaten/kota.

Totalnya mencapai 422 kelurahan atau desa.

Ironinya sebab Sulsel sedang beranjak menuju era digitalisasi.

Misi ini mendapat tantangan berat, pemerataan jaringan seluler dan internet belum menjangkau pelosok.

Baca juga: 422 Area Blank Spot di Sulsel: Pangkep Terbanyak, Makassar Nihil

Digitalisasi di sektor pendidikan dan kesehatan terdampak.

Sultan Rakib mengaku ada dua solusi yang bisa ditempuh.

"Bicara blank spot ada dua hal. Pertama pihak yang bangun BTS pasti memperhitungkan bisnis orientednya," kata Sultan Rakib di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/9/2024).

"Provider jaringan seluler dan internet tentu mempertimbangkan hal tersebut. Pasti berpikir kalau pasang BTS, untung atau tidak," lanjutnya

Pendidikan berbasis digital sulit terlaksana merata.

Aplikasi data kesehatan harus mendapat tantangan berat.

Belum lagi dengan tata kelola pemerintahan desa yang harusnya sudah berbasis digital.

Sultan mengaku pemerintah sebenarnya sudah memiliki solusi sendiri.

Melalui Badan Akselerasi Telekomunikasi dan Informasi.

"Solusi diberikan pemerintah untuk pendidikan, kesehatan dan keamanan itu domain di Kominfo Bakti (Badan Akselerasi Telekomunikasi dan Informasi) Wilayah VI Makassar, itu tanggung jawabnya," katanya.

Bakti memiliki peran memperluas akses internet dan memperkuat infrastruktur digital bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Sebenarnya kominfo mau sekali bantu kita di wilayah blankspot tapi kita tidak masuk wilayah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), sehingga kita harus mandiri keluar dari zona 422 blank spot ini," katanya.

Sultan Rakib mengaku saat ini titik blankspot di Sulsel sudah menurun tiap tahunnya.

"Data tahun 2019-2020 kita blank spot 721. Dari 2020 sampai 2024 ini sudah berkurang 300 lebih," sambungnya.

Saat ini, tugas pemerintah daerah maupun provinsi hanya untuk mendata titik blankspot.

Tanggung jawab sendiri berada ditangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkomifo).

Data 422 kelurahan/desa blank spot ini sudah diserahkan ke Kemenkominfo.

Daftar Blank Spot 23 Kabupaten/Kota Sulsel

  • Kabupaten Bone (3 kecamatan) :  8 desa
  • Kabupaten Luwu (11 kecamatan) : 17 desa
  • Kabupaten Jeneponto (6 kecamatan) : 10 desa
  • Kabupaten Barru (7 kecamatan) : 27 desa
  • Kabupaten Sinjai (7 kecamatan) : 20 desa
  • Kabupaten Pangkep (4 kecamatan) : 42 desa
  • Kabupaten Luwu Utara (4 kecamatan) : 23 desa
  • Kabupaten Luwu Timur (8 kecamatan) : 10 desa
  • Kota Parepare (1 kecamatan) : 1 kelurahan
  • Kabupaten Wajo (7 kecamatan) : 17 desa
  • Kabupaten Enrekang (5 kecamatan) : 19 desa
  • Kabupaten Soppeng (8 kecamatan) : 26 desa
  • Kabupaten Sidrap (4 kecamatan) : 8 desa
  • Kabupaten Kepulauan Selayar (9 kecamatan) : 12 desa
  • Kabupaten Bantaeng (7 kecamatan) : 14 desa
  • Kota Palopo (3 kecamatan) : 3 kelurahan
  • Kabupaten Maros (4 kecamatan) : 25 desa
  • Kabupaten Gowa (7 kecamatan) : 7 desa
  • Kabupaten Toraja Utara (17 kecamatan) : 39 desa
  • Kabupaten Tana Toraja (11 kecamatan) : 19 desa
  • Kabupaten Takalar (10 kecamatan) : 18 desa
  • Kabupaten Bulukumba (9 kecamatan) : 29 desa
  • Kabupaten Pinrang (8 kecamatan) : 28 desa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved