Mertua Rudapaksa Menantu
Inilah Tampang Mertua di Sinjai Sulsel Tega Rudapaksa Menantu, Kini Ditetapkan Tersangka
Aksi bejat ini dilakukan KD terhadap menantunya sebanyak dua kali di rumah Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, Sulsel.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Pria inisial KD (60) diamankan oleh Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (6/9/2024). KD ditetapkan tersangka rudapaksa menantu.
"Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti motor, pakaian dan handphone pelaku," katanya.
Menurutnya, modus pelaku adalah memaksa korban dengan motif nafsu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU tahun 2022
Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.