Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mertua Rudapaksa Menantu

Inilah Tampang Mertua di Sinjai Sulsel Tega Rudapaksa Menantu, Kini Ditetapkan Tersangka

Aksi bejat ini dilakukan KD terhadap menantunya sebanyak dua kali di rumah Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, Sulsel.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Pria inisial KD (60) diamankan oleh Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (6/9/2024). KD ditetapkan tersangka rudapaksa menantu. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan inisial KD (60) ditangkap polisi.

Ia ditangkap usai merudapaksa menantunya inisial SA (15).

KD kini ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sinjai.

Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai pada 29 Agustus 2024.

Aksi bejat ini dilakukan KD terhadap menantunya sebanyak dua kali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bejat, Mertua di Sinjai Sulsel Rudapaksa Menantu 15 Tahun

Awalnya SA melipat pakaian di dalam kamar.

“Tiba-tiba KD masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada SA keberadaan ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatillah, Jumat (6/9/2024).

Setelah bertanya, KD langsung memegang tubuh SA.

Saat dipegang, SA menolak dan memberontak.

“Saat SA memberontak KD langsung mengikat tangan korbannya menggunakan tali rafia,” ujarnya.

Usai diikat, KD langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku mengingat tangan korban karena memberontak, setelah itu pelaku memasukkan alat kelaminnya dan menumpahkan sperma ke perut korban,” katanya.

Keesokan harinya KD kembali merudapaksa SA.

Pada saat itu, SA sedang mencuci piring di rumahnya.

KD mendekati SA dan langsung membuka pakaian korbannya. 

“Jadi dua kali kejadiannya, setiap sudah dirudapaksa korban diancam agar tidak melaporkan kejadian itu,” ujarnya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Kasus Rudapaksa di Gowa

Kasus rudapaksa juga terjadi baru-baru ini di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi menetapkan pria berinisial RP (24) sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Gowa.

Kasus rudapaksa ini menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial S.

Kasus rudapaksa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan pelaku RP yang bekerja sebagai buruh harian mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan tertentu. 

"Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong," katanya, Rabu (4/9/2024).

Setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian.

Kasus rudapaksa ini terjadi di rumah kosong Kecamatan Somba Opu, pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 Wita.

Akibat perbuatan tersebut, korban alami pendarahan dan dirawat di RS Bhayangkara. 

Korban yang masih bersekolah ini mengalami trauma mendalam.

Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti motor, pakaian dan handphone pelaku," katanya.

Menurutnya, modus pelaku adalah memaksa korban dengan motif nafsu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU tahun 2022 

Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved