Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mertua Rudapaksa Menantu

Inilah Tampang Mertua di Sinjai Sulsel Tega Rudapaksa Menantu, Kini Ditetapkan Tersangka

Aksi bejat ini dilakukan KD terhadap menantunya sebanyak dua kali di rumah Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, Sulsel.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Pria inisial KD (60) diamankan oleh Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (6/9/2024). KD ditetapkan tersangka rudapaksa menantu. 

“Jadi dua kali kejadiannya, setiap sudah dirudapaksa korban diancam agar tidak melaporkan kejadian itu,” ujarnya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Kasus Rudapaksa di Gowa

Kasus rudapaksa juga terjadi baru-baru ini di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi menetapkan pria berinisial RP (24) sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Gowa.

Kasus rudapaksa ini menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial S.

Kasus rudapaksa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan pelaku RP yang bekerja sebagai buruh harian mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan tertentu. 

"Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong," katanya, Rabu (4/9/2024).

Setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian.

Kasus rudapaksa ini terjadi di rumah kosong Kecamatan Somba Opu, pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 Wita.

Akibat perbuatan tersebut, korban alami pendarahan dan dirawat di RS Bhayangkara. 

Korban yang masih bersekolah ini mengalami trauma mendalam.

Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved