Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Sosok Kompol Satria Nanda Kasat Narkoba Dipecat Polri Usai Jual Sabu 1 Kg, Jebolan Akpol

Kompol Satria Nanda dipecat tak hormat setelah terbukti menjual barang bukti sabu 1 kilogram. 

Editor: Sudirman
Ist
Kompol Satria Nanda. Kompol Satria Nanda dipecat lantaran kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Kompol Satria Nanda Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Kompol Satria Nanda dipecat tak hormat setelah terbukti menjual barang bukti sabu 1 kilogram. 

Selain Kompol Satria Nanda, ada dua perwira lainnya yang juga dipecat yaitu Iptu SP dan Ipda FA. 

Ketiganya bekerjasama menjual sabu ke bandar narkoba di Batam bernama Azis.

Sanksi pemecatan diberikan saat sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Jalan Terjal Tribrata Anak Ferdy Sambo Jadi Taruna Akpol Sempat Berhenti Sekolah Kini Calon Jenderal

Tak hanya dipecat, mereka juga dikenakan sanksi pidana atas perbuatannya.

Kepastian ketiga perwira itu dipecat dibocorkan Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (purn) Benny Mamoto.

Sementara tujuh polisi lainnya masih sementara melakukan pemeriksaan.

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang," ujar Benny saat ditemui di lobi Mapolda Kepri.

Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua. 

Namun ketiganya sementara melakukan banding.

Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.

Salah satunya adalah untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved