Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perceraian

Orang Ketiga dan KDRT Biang Kerok Perceraian di Wajo Sulsel, 976 Kasus dalam 8 Bulan

Berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang periode Januari-Agustus 2024, sudah ada 976 kasus perceraian.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
Jabal Qubais/Tribun Timur
Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Jl Akasia, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Angka perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) capai 976 kasus.

Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang periode Januari-Agustus 2024.

Rinciannya, jumlah gugatan 714 dan sebanyak 262 permohonan.

Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin mengungkap penyebab perceraian didominasi oleh beberapa faktor.

"Perceraian disebabkan faktor orang ketiga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: 8 Jam 5 Pasangan Cerai di Tanralili Maros Sulsel, Nafkah hingga Judi Online Pemicu

Staramin melanjutkan angka tersebut turun dibanding tahun 2023.

"Tahun 2023 lalu tercatat 1.011 perkara," lanjutnya.

Selain dua penyebab utama itu, perceraian dipengaruhi ketidaksiapan pasangan menjalani rumah tangga baik secara moral maupun moril.

"Rata-rata tidak bisa menafkahi," sebutnya.

Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Nurlinah K berharap angka perceraian terus menurun.

"Bahkan kami inginkan angka perceraian itu berada di titik zero atau 0 kasus. Itu harapan kami," tuturnya.

Pihaknya kembali melakukan sinergi dengan stakeholder untuk bekerjasama menurunkan angka perceraian di Kabupaten Wajo.

"InsyaAllah ke depan kami akan melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur karena kami ingin anak-anak bangsa kita fokus menempuh pendidikan guna menciptakan generasi yang mampu bersaing di masa yang akan datang," tandasnya.

101 Janda Baru di Palopo Sulsel dalam 6 Bulan

Sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Palopo terima 152 pengajuan perkara perceraian.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian saat ditemui.

"Perkara perceraian yang kami terima sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 152 yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak," kata Bastian, Kamis (13/6/2024).

Lanjut Bastian, pemohon perceraian di PA Palopo didominasi usia produktif.

"Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun," tambahnya.

Dari 152 permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Palopo, 101 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai.

Ini berarti ada 101 perempuan yang jadi janda.

Sementara, 51 permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang ditolak serta ada yang dicabut.

Perceraian di Kota Palopo didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta faktor ekonomi.

"Permohonan cerai didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 57 perkara pada tahun 2024 ini," jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, KDRT, kawin paksa dan murtad juga menjadi penyebab perceraian di Palopo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved