Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perceraian

Jumlah Janda di Bantaeng Bertambah 398 Orang, Usia Muda dan Produktif

Perkara cerai gugat yang diajukan istri di Pengadilan Agama Bantaeng lebih mendominasi dibandingkan cerai talak oleh suami.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Panitera Pengadilan Agama Bantaeng, H Erwin Amir Betha, saat ditemui di Kantornya, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Jumat (15/12/2023). PA Bantaeng mencatat 398 perkara perceraian sepanjang tahun 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencatat 398 perkara perceraian sepanjang tahun 2023.

Jumlah itu terbilang rendah jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 454 kasus.

Demikian disampaikan Panitera PA Bantaeng, H Erwin Amir Betha saat ditemui di Kantor PA Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Jumat (15/12/2023).

"Tahun 2022 sebanyak 454 kasus, sedangkan tahun ini hanya 398," ujarnya kepada Tribun-timur.com.

Ia menjelaskan, perkara cerai gugat yang diajukan istri lebih mendominasi dibandingkan cerai talak oleh suami. 

"Sesuai data yang ada tahun 2023 cerai talak yang diajukan si pihak laki-laki sebanyak 62 kasus, sudah putus 54 kasus dan sementara berproses delapan," ucapnya.

"Sementara cerai gugat sebanyak 336, sedangkan yang dikabulkan 303, sementara proses 33," terangnya. 

Hal serupa terjadi pada tahun sebelumnya, perkara cerai gugat lebih tinggi hingga mencapai 386 kasus.

"Tahun 2022 sebanyak 454 kasus, itu dibagi dua, 68 cerai talak dan 386 cerai gugat," terangnya.

Erwin mengatakan, alasan utama istri mengugat cerai suami adalah faktor ekonomi.

Alasan tersebut menjadi yang paling umum selain KDRT dan hadirnya orang ketiga.

"Faktor ekonomi ini kita bagi menjadi dua, yang pertama pihak suami tak mampu menafkahi istri secara layak, yang kedua kelalaian suami untuk menafkahi istri," jelasnya.

Baca juga: 813 Perempuan Jadi Janda di Wajo Selama Tahun 2023, Pemicunya Ekonomi hingga Hadirnya Orang Ketiga

Sementara itu lanjut Erwin, alasan mendasar suami di Bantaeng menggugat cerai istri adalah kurangnya perhatian. 

"Khusus untuk laki-laki sebagian karena sudah tidak dilayani, ada orang ketiga dan istrinya membangkang, kurang bersyukur," katanya.

Erwin menyebutkan, usia rata-rata istri menggugat suami masih tergolong produktif alias muda.

"Usianya mulai 20-an dan paling tinggi 40 tahun, 30 ada, malah ada yang masih menginjak usia 19 tahun masih subur-suburnya," pungkasnya.(*) 

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved