Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perceraian

101 Janda Baru di Palopo Sulsel dalam 6 Bulan, Pertengkaran, Judi, KDRT Picu Cerai

Perkara perceraian diterima Pengadilan Agama Palopo sejak awal tahun mencapai 152 yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak.

Dok Tribun Timur
Ilustrasi - Dalam enam bulan, ada 101 janda baru di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Palopo terima 152 pengajuan perkara perceraian.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian saat ditemui.

"Perkara perceraian yang kami terima sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 152 yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak," kata Bastian, Kamis (13/6/2024).

Lanjut Bastian, pemohon perceraian di PA Palopo didominasi usia produktif.

"Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun," tambahnya.

Baca juga: 31 Istri di Wajo Pilih Jadi Janda Lantaran Suami Ogah Nafkahi

Baca juga: 6 Bulan 187 Warga Maros Sulsel Pilih Jadi Janda, Judi, Pinjol, KDRT Pemicu Cerai

Dari 152 permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Palopo, 101 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai.

Ini berarti ada 101 perempuan yang jadi janda.

Sementara, 51 permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang ditolak serta ada yang dicabut.

Perceraian di Kota Palopo didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta faktor ekonomi.

"Permohonan cerai didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 57 perkara pada tahun 2024 ini," jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, KDRT, kawin paksa dan murtad juga menjadi penyebab perceraian di Palopo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved