Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perceraian

Setahun Ada 316 Janda Baru di Barru, Pertengkaran Dominasi Penyebab Perceraian

Hingga saat ini, pengadilan Agama Kabupaten Barru telah menerima 408 ajuan cerai.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Barru Muh Fajar. Pengadilan Agama Barru telah mengabulkan sebanyak 316 kasus perceraian dari 408 perkara yang masuk. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Grafik kasus perceraian di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tergolong tinggi.

Hingga saat ini, pengadilan Agama Kabupaten Barru telah menerima 408 ajuan cerai.

Dari 408 orang yang ajukan cerai, terdapat 389 perkara telah diputus dan 316 telah dikabulkan.

Berarti selama 2022 ini, terdapat 316 janda baru di Kabupaten Barru.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Barru Muh Fajar mengatakan Pengadilan Agama Barru telah mengabulkan sebanyak 316 kasus perceraian dari 408 perkara yang masuk.

"Angka itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan daerah tetangga kita, seperti Parepare dan Pangkep," bebernya, Jumat (9/12/2022).

"Dari 408 kasus perceraian yang masuk 316 diantaranya telah dikabulkan kantor pengadilan," ujarnya.

Adapun tahapan proses perceraian, kata Fajar, dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga penetapan putusan.

Tahun ini perkara yang masuk terbanyak dari Kecamatan Barru.

Menyusul Mallusetasi dan Kecamatan Tanete Rilau.

"Jadi dari tujuh kecamatan yang ada di Barru, maka pengajuan cerai terbanyak yaitu dari Kecamatan Barru," ungkapnya.

Pihaknya memaparkan bahwa pemicu perceraian itu didominasi oleh pertengkaran dan faktor ekonomi.

"Jadi faktor utama saya lihat adalah pertengkaran yang diawali rasa cemburu, lalu faktor ekonomi," tandasnya.

"Rata-rata yang mengajukan cerai itu 70 persen sudah punya anak dan 35 persen yang mengajukan cerai diusia 1-5 tahun masa pernikahan mereka," jelasnya.

Kemudian di usia pernikahan 20-30 tahun sekitar 178 orang.

Pengadilan Agama juga terus berupaya untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak agar perkara perceraian itu tidak dilanjutkan.

"Jadi perkara yang masuk itu biasanya juga dilakukan mediasi untuk kedua belah pihak dan kemudian damai," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved