Opini
Pilkada: Galaunya Birokrasi
Pilkada baru saja memasuki tahapan yang ditunggu-tunggu yakni pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum didaerah masing-masing.
Oleh: Irwan Ade Saputra
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - PEMILIHAN Kepala Daerah “Pilkada” tahun 2024 yang dihelat serentak diseluruh wilayah Indonesia sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.
Pilkada baru saja memasuki tahapan yang ditunggu-tunggu yakni pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum didaerah masing-masing.
Dalam kurung waktu 2 hari tanggal 28 hingga 29 Agustus 2024, waktu yang cukup menegangkan sekaligus mencengangkan sebab
banyak fenomena yang pertontonkan oleh para aktor dan elit politik dari daerah hingga nasional.
Fenomena bongkar pasang calon, dukungan partai politik yang tiba-tiba berubah, bakal calon yang tidak bisa mendapatkan tiket untuk maju, hingga ada calon yang konon katanya tidak tahu kalau dicalonkan sampai harus diwakilkan untuk daftar di KPU.
Tapi tulisan ini tidak akan banyak membedah terkait intrik politik tahapan pilkada 2024.
Ditengah hiruk pikuk dinamika politik dimasing-masing daerah, ada instrumen birokrasi yang berharap-harap cemas bagaimana akhir dari drama politik kekuasaan diperebutkan oleh mereka pasangan calon kepala daerah.
Konstentasi yang kemudian ujungnya melahirkan pemimpin politik yang nantinya akan menjelma menjadi pejabat pembina kepegawaian di daerah, tentu dengan otoritas penuh terhadap birokrasi ditempat mereka bekerja.
Menurut Ali Farazmand birokrasi sebagai entitas yang tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai aktor yang berperan penting dalam kontestasi politik, terutama dalam sirkulasi kekuasaan.
Farazmand berpendapat bahwa birokrasi dengan kendali atas informasi, program pemerintah, penguasaan sarana dan prasarana, keahlian teknis dan sumber daya lain yang dimilikinya, memiliki kecenderungan untuk terlibat dalam permainan politik
untuk mempertahankan dan memperluas pengaruhnya.
Dari ini kita melihat bahwa birokrasi punya kepentingan yang cukup strategis untuk terlibat dalam sirkulasi kekuasaan, bahkan birokrasi cenderung menjadi aktor penting dalam dinamika kekuasaan agar sejalan dengan kepentingan mereka sendiri.
Sering kali melibatkan diri dalam aliansi politik dengan pihak-pihak tertentu untuk memastikan stabilitas dan kelangsungan peran mereka dalam pemerintahan.
Sejatinya birokrasi dituntut untuk bersikap netral, dan menjadi mediator antara kepentingan masyarakat dan negara, inilah tipe ideal birokrasi menurut Webber.
Dalam momentum Pilkada, aparat birokrasi seringkali menghadapi situasi yang dilematis, bersikap netral atau terlibat dalam
politik.
| Merawat Kemerdekaan di Tengah Krisis Ekologis |
|
|---|
| Tanaman Jungrahab Kalimantan: Dari Tradisi ke Potensi Antiinflamasi |
|
|---|
| Mengapa Harmonisasi Pembangunan Daerah Harus Melibatkan Universitas |
|
|---|
| Hukum yang Hidup dalam Peraturan Daerah |
|
|---|
| Menunaikan Komitmen Moral sang Proklamator Adalah wujud Amal Jariah Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Irwan-Ade-Saputra-Mahasiswa-Program-Doktor-Ilmu-Politik-Unhas.jpg)