Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekomendasi Banggar DPRD Makassar di APBD Perubahan: Tagih Kelebihan Bayar di BPJS Kesehatan

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengatakan, dalam perencanaan anggaran harus dilakukan dengan komperehensif dan terpadu.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Hasanuddin Leo.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar mentitip beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar pasca penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengatakan, dalam perencanaan anggaran harus dilakukan dengan komperehensif dan terpadu.

"Tujuannya agar mendapatkan income dan outcome yang baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih penganggaran agar lebih efektif dan efisien," ucap Hasanuddin Leo dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024, Sabtu (31/8/2024) malam. 

Salah satu yang patut menjadi perhatian ialah rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai eksternal audit. 

Misalnya, kelebihan beyar Pemkot Makassar di BPJS Kesehatan mencapai Rp69 miliar. 

Pemkot Makassar diharapkan melakukan upaya terukur dan terkoordinasi agar kelebihan bayar tersebut bisa dikembalikan. 

"Atau minimal dapat dikompensasi atas kewajiban Pemkot Makassar untuk tahun anggaran 2024 dan yang akan datang," ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini. 

Lanjut Hasanuddin Leo, Pemkot Makassar harus menjalankan review inspektorat dalam setiap perencanaan dan program yang akan dilaksanadikekan. 

Hal itu untuk mengantisipasi kesalahan administrasi dalam menjalankan program dan kegiatan. 

"Jadi setiap jenis kegiatan yang akan dibelanja sesuai dengan dasar kehati-hatian dan berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar legislator PAN Makassar ini. 

Kemudian Pemkot Makassar juga diminta untuk selektif dalam menjalankan program solar panel. 

Untuk program ini wajib ditangani oleh tim teknis yang punya skill di bidangnya sehingga panel surya tersebut betul-betul bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam waktu jangka yang lama. 

Begitu juga dengan program pengadaan motor sampah listrik, untuk operasional listrik persampahan harus ditangani oleh driver yang terlatih

"Driver dibekali pengetahuan teknis dan tetap dilakukan kontrol," tuturnya. 

Diketahui, dalam Keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024 ditetapkan APBD Perubahan TA 2024 sebesar Rp5,29 triliun.

Strukturnya, pendapatan daerah Rp4,99 triliun dan belanja daerah Rp5,29 triliun.

Mengalami defisit Rp294 M lebih, defisit akan ditutupi lewat pembiayaan daerah.

APBD Perubahan Kota Makassar mengalami penyesuaian sebesar Rp400 milliar lebih, semula Rp5,73 triliun di APBD Pokokmenjadi Rp5,29 triliun di APBD Perubahan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved