Inilah Jenderal Bintang 2 Indonesia Tapi Kekuatannya Sama Jenderal Bintang 5, Diakui Mahfud MD
Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, ia memunculkan sosok bintang dua tapi kekuatannya
Menjadi Shodanco (Komandan Peleton) PETA di Yogyakarta (8 Oktober 1943)
Menjadi Cudanco (Komandan Kompi) PETA setelah Mengikuti Pendidikan (1944)
Kembali ke Yogya dan Membentuk Barisan Keamanan Rakyat (Agustus 1945)
Dan Yon Brigade (1945 - 1950)
Komandan Brigade Pragola Sub Teritorium IV Jawa Tengah (1953)
Komandan Resimen Infanteri 15 (1953)
Kepala Staf Teritorium IV Divisi Diponegoro (1956)
Deputi I Kasad (1960)
Ketua Komite Ad Hoc Retooling TNI - AD (1960)
Atase Militer RI di Beograd, Paris dan Bonn (1961)
Panglima Mandala Pembebasan Irian Barat (1962)
Panglima Kostrad (1963 - 1965)
Pimpinan Sementara TNI - AD (1965)
Panglima TNI - AD (1966)
Ketua Presidium Kabinet Ampera (1966)
Pejabat Presiden RI (1967)
Presiden RI Hasil SU MPR (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968 Masa Jabatan Pertama)
Merangkap Jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan (6 Juni 1968)
Terpilih Kembali Sebagai Presiden RI (TAP MPR No. IX/1973 Masa Jabatan ke-2)
Terpilih Kembali Sebagai Presiden RI (TAP MPR No. X/1978 Masa Jabatan ke-3)
Terpilih Kembali Sebagai Presiden RI oleh SU MPR (TAP MPR No. VI/MPR 1983 Masa Jabatan ke-4)
Terpilih Kembali sebagai Presiden RI pada 10 Maret 1988 Masa Jabatan ke-5
Ketua Gerakan KTT Non Blok (GNB) (1992-1995)
Terpilih Kembali sebagai Presiden RI oleh SU MPR pada 11 Maret 1993 Masa Jabatan ke-6.
Ketua Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bogor
Terpilih Kembali sebagai Presiden RI untuk masa bakti 1998-2003 Masa Jabatan ke-7(namun mengundurkan diri pada 21 Mei 1998).
Mengutip laman Perpustakaan Nasional, Soeharto menjadi presiden dengan masa pemerintahan terlama di Indonesia, yakni selama 32 tahun dengan enam kali pemilu.
Selama menjabat, ada enam Wakil Presiden berbeda yang menemani Soeharto sebagai presiden, mulai dari Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Soedharmono, Try Sutrisno, hingga Bacharuddin Jusuf (B.J) Habibie.
Mendapat julukan Bapak Pembangunan, namun karier Soeharto goyah saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1998.
Di tahun itu, masyarakat Indonesia menuntut agar Soeharto mundur dari kursi pemerintahan.
Akhirnya, pada hari Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan bahwa dia melepaskan jabatannya sebagai presiden.
Saat itu, jabatan presiden Indonesia digantikan oleh sang wakil presiden, B.J Habibie.
Itu dia profil singkat Perwira Tinggi TNI yang mendapat pangkat Jenderal Besar Bintang Lima.
Bintang 2 berkekuatan jenderal bintang 5
Menyandang status bintang 2, namun kekuatan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di internal Polri rupanya sudah mengakar.
Menko Polhukam Mahfud MD bahkan sampai menyebut kalau Ferdy Sambo memiliki kerajaan di internal Polri.
Disebutkan bahwa jenderal bintang dua tersebut seolah memiliki jabatan tinggi setara bintang lima di kerajaannya tersebut.
Untuk itulah, Mahfud MD mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sebab menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo sudah seperti raja kecil di Polri dan ditakuti oleh seluruh anggota kepolisian.
“Karena yang melakukan itu adalah pejabat tinggi Polri yang sebenarnya kalau dihitung bintangnya itu seperti bintang lima. Kadiv Propam itu bintang dua. Tapi anak buahnya yang bintang tiga, kepala bironya ada tiga yang seluruhnya tunduk pada ini (FS)," kata Mahfud MD dalam tayangan iNews belum lama ini.
Hal juga, kata Mahfud MD, yang diduga membuat Ferdy sambo bisa dengan mudah mengatur skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sehingga rasa-rasanya kalau di Polri itu Pak Sambo memang praktis bintang lima karena semua takut pada dia. Nah itu yang menyebabkan ketika dia melakukan kejahatan, lalu dia membuat rekayasa, orang hampir percaya dia semua, bahwa itu tembak-menembak, padahal itu karangan melibatkan 36 orang yang mengatur skenario itu," tandasnya.
Pernyataan Mahfud MD itu diamini oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Kantongi Rahasia
Ia menyebut, dengan jabatan strategis yang dimiliki Ferdy Sambo, ia mempunyai kekuatan yang sangat besar di internal Polri.
Bahkan Susno Duadji pun membenarkan kalau Ferdy Sambo mengantongi rahasia dari anggota Polri lainnya.
“Ya jelas dia mengantongi tetapi untuk siapa dan jabatan apa. Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum dan sebagainya, harus ke Kepolri, dia melapornya ke Kapolri,” kata Susno Duadji dalam tayangan iNews Sore di Youtube Official iNews, Jumat (19/8/2022).
Laporan itu, kata dia, kemudian tergantung pada keputusan Kapolri apakah akan percaya dan mengkroscek kebenarannya.
Susno Duadji pun menyindir posisi Ferdy Sambo yang kuat sebagai Kadiv Propam itu malah disalah gunakan.
“Orang yang menempati jabatan itu amanah atau tidak, kalau jabatannya itu disalah gunakan, jadi membahayakan dan menakutkan,” kata dia.
Bahkan Susno Duadji pun menyebut kalau jabatan yang menakutkan bukan hanya di Propam saja.
“Karena polisi kan selaku pengoperasikan hukum. Jabatan kabareskrim, jabatan kapolda, manakala dilakukan dengan tidak amanah, tidak bertanggung jawab dan kurang pengawasan, tentu nyeleweng,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Ises, Bambang Rukminto membenarkan bahwa posisi Kadiv Propam ini merupakan jabatan yang stratergis.
"Karena saya melihat kewenangannya sangat besar, posisi kadiv propam ini sangat strategis sekali karena laporan itu langsung kepada Kapolri, karena dengan posisi sebagai kadiv propam, sebagai penghukum di internal, ini bisa berbuat apa saja," tuturnya.
Ia pun membeberkan bahwa sudah menjadi rahasia umum kalau di kepolisian ini sering terjadi transaksi pasal-pasal.
"Demikian juga kadiv propam, ada juga transaksi pasal terkait pelanggaran etik. Orang bisa dinaikan masuk ke pidana atau cukup jadi etik saja," kata dia.
Hal-hal ini, lanjutnya, sudah terus terjadi di kepolisian hingga saat ini.
Bambang juga menjelaskan, salah satu penyebabnya yakni memang kerena peraturan Kapolri sendiri tidak tegas dalam mengatur itu.
"Padahal sebagai penegak hukum dan penegak hukum sipil seharunya Polri ini harus tunduk pada peraturan KUHP dan KUHAP, bukan di etik saja, karena kadiv propam sebagai penegak aturan di etik internal dan sebagai pengemban peraturan kepolri terkait etik ini, akibatnya ya itu tadi bisa transaksional seperti itu," jelasnya.
"Dan ini sangat berpengaruh sekali, orang mau naik jabatan seperti apa, bisa saja dinaik turunkan seperti itu. Harus ada lembaga yang membantu kapolri," tambahnya.
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Gegara Ini Hukumannya Dikurangi, Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Mahfud MD Heran Silfester Tukang Fitnah JK Belum Ditahan Usai Vonis di 2019 |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
Dua Jenderal Bintang 3 Eks Wakapolri-Kabareskrim Ragu Arya Bunuh Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.