Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntutan Tan Malaka Palopo saat Aksi di Kantor DPRD Palopo

Ratusan aparat keamanan dari Polres Palopo dan Satpol PP terlihat mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
Polisi melakukan penjagaan di DPRD Palopo saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Ratusan mahasiswa Palopo yang menamakan dirinya Persatuan Mahasiswa Kawal Putusan MK (Tan Malaka) lakukan unjuk rasa tolak Revisi UU Pilkada.

Adapun lembaga yang terlibat pada aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Palopo yakni HMI, LMND, PMII, GMKI, GAM, GMNI, YMM, KAMMI, IPMAL, HAM LUTIM, BEM Hukum UNANDA dan Republik Sofia.

Mereka melakukan aksi tersebut di depan Kantor DPRD Kota Palopo pada Jumat (23/8/2024) sore.

Ratusan aparat keamanan dari Polres Palopo dan Satpol PP terlihat mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi, Ardi Dekal mengungkap 4 poin utama tuntutan mereka.

"Kami menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan revisi undang-undang Pilkada. Kedua kami menuntut Bawaslu RI agar terus mengawasi KPU RI dalam pembentukan PKPU yang akan menjadi acuan pada Pilkada," kata Ardi Dekal.

"Kami juga menuntut KPU agar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan PKPU dan terakhir kami menuntut agar Presiden Jokowi serta DPR RI tidak lagi mencederai konstitusi yang ada," sambungnya.

Ardi Dekal menegaskan jika mahasiswa akan terus mengawal putusan MK dan menolak revisi undang-undang Pilkada.

"Kami menduga DPR bakal mengabaikan putusan MK, meskipun revisi tersebut dibatalkan, tapi tidak ada yang menjamin sehingga kami akan terus melakukan pengawalan," tambahnya.

Ardi mengungkap bahwa aksi serupa akan dilakukan kembali pada Senin (26/8/2024) untuk meminta seluruh anggota DPRD Palopo agar menandatangani penolakan revisi UU Pilkada. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved