Forum Dosen Tribun Timur
Prof Mustari Mustafa Menakar Kekuatan Doa dalam Kisruh Politik Negeri
Prof Mustari Mustafa menyebut ada kriteria terkait kebenaran hakiki. Hal itu diperoleh apabila memiliki unsur kebaikan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Diketahui, MK sudah mengeluarkan dua putusan yakni No.60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah.
Batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini pun menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya. MA menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baleg DPR RI merespon cepat putusan MK dengan melanjutkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
Dua materi krusial RUU Pilkada disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama pada pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kemudian perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Sakka Pati: Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tambah Kegaduhan Politik Jelang Pilkada |
![]() |
---|
DPR RI Panik? Kopel Sulawesi: Mau Reduksi Putusan MK |
![]() |
---|
Sakka Pati: Miris, Proses Hukum Tapi Putusan Politik |
![]() |
---|
Amir Muhiddin Menakar Gerakan Masyarakat Polemik RUU Pilkada |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Pemerintah di Jalan Buntu, Amir Muhiddin Menakar Gerakan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.