Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1.763 Nama PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel Diusulkan ke Pusat

Rinciannya, tahap I pendaftaran CASN/PPPK, untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PPPK PARUH WAKTU - Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo. Andi Anwar ungkap data pengusulan jumlah PPPK ke pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Sebanyak 1.763 nama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) diusulkan ke pemerintah pusat.

Sebelumnya, Penprov Sulsel akan mengangkat sekitar seribu lebih PPPK paruh waktu.

Dimana, jumlah tersebut diangkat dari tenaga yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II.

Rinciannya, tahap I pendaftaran CASN/PPPK, untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.

Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat .

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan jumlah tersebut bukan usulan daerah, melainkan formasi yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat. 

“Dari pusat diberikan 1.763 formasi. Jadi bukan kita yang mengusulkan, tapi memang pusat yang memberikan. Selebihnya baru kita yang mengakomodir,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Kamis (21/8/2025). 

Menurutnya, tahun ini pembiayaan ditanggung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. 

Namun untuk tahun depan, skema pembiayaan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian PAN-RB. 

“Belum bisa dipastikan apakah tahun depan DAU tetap menanggung atau tidak. Bisa saja tidak murni ditanggung pusat, tapi juga tidak sepenuhnya APBD yang menanggung," ungkapnya.

"Kita di provinsi hanya menyiapkan bagian yang diperlukan, selebihnya tetap berharap ada bantuan pusat,” tambah dia.

Sementara itu, Plt Kepala Bapelitbangda Sulsel, Muh Saleh, mengatakan saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tengah mendata tenaga non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat. 

“Data tersebut sudah dikirim ke pusat pada tanggal 20 kemarin, untuk diverifikasi ulang mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak,” kata Saleh.

Ia mengaku, pemerintah provinsi berkewajiban menyiapkan penganggaran sesuai perintah undang-undang. 

“Skema penggajiannya teknisnya ada di BKD. Kami di provinsi pasti menyiapkan anggaran, sama seperti proses P3K sebelumnya,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved