Forum Dosen Tribun Timur
Amir Muhiddin Menakar Gerakan Masyarakat Polemik RUU Pilkada
MK melalui dua putusan mengikat bahwa parpol diluar parlemen bisa mengusung calon pemimpin di Pilkada.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat berada di garda terdepan mengawal tumpang tindih kebijakan.
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga DPR RI memiliki jalan masing masing-masing.
MK melalui dua putusan mengikat bahwa parpol diluar parlemen bisa mengusung calon pemimpin di Pilkada.
menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah.
Batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini pun menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya. MA menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baleg DPR RI merespon cepat putusan MK dengan melanjutkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
Dua materi krusial RUU Pilkada disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama pada pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kemudian perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.
Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr Amir Muhiddin mengaku gerakan masyarakat akan tumpah ruah.
Namun menjadi kebimbangan jika tumpang tindih ini mengalami kebuntuan.
"Seandainya dalam beberapa hari kedepan deadlock tersebut tidak ada kepastian merunut keputusan MK atau tidak. Apa gerakan civil society lakukan? Apa harus bersabar melalui jalur formal atau turun ke jalan menggaungkan moral force menekan pemerintah dan legislatif merunut pada putusan MK," kata Dr Amir Muhiddin.
Dr Amir Muhiddin membandingkan sistem pemerintahan di Indonesia dengan Thailand.
"Kalau di thailand dalam keadaan chaos dan deadlock hubungan antara kembaga negara bermasalah, ada raja bisa mencari solusi," kata Dr Amir Muhiiddin
"Kita di Indonesia tidak ada itu," lanjutnya.
Kisruh ini menurutnya harus segera diredam.
Gerakan masyarakat sudah mulai tumpah dijalan maupun media sosial.
Gerakan kajian berbagai kalangan kini sudah menyorot gedung pemerintahan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Aswar Hasan di Mata Sahabat dan Keluarga, Sosok Ulet Menulis |
![]() |
---|
Sakka Pati: Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tambah Kegaduhan Politik Jelang Pilkada |
![]() |
---|
DPR RI Panik? Kopel Sulawesi: Mau Reduksi Putusan MK |
![]() |
---|
Sakka Pati: Miris, Proses Hukum Tapi Putusan Politik |
![]() |
---|
Prof Mustari Mustafa Menakar Kekuatan Doa dalam Kisruh Politik Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.