Forum Dosen Tribun Timur
Sakka Pati: Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tambah Kegaduhan Politik Jelang Pilkada
Menurutnya, terbitnya dua putusan MK secara tiba-tiba telah menambah kegaduhan politik, khususnya dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Sakka Pati mengulas dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Menurutnya, terbitnya dua putusan MK secara tiba-tiba telah menambah kegaduhan politik, khususnya dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pertama, terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kedua, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah.
Kendati demikian, keputusan tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan.
Dengan kata lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengimplementasikan putusan MK ini.
Demikian disampaikan Sakka Pati dalam Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024) sore.
Dalam konteks ini mendorong untuk segera mengimplementasikan putusan MK. Karena kenapa? Ketika ini tidak segera dilakukan yang kerepotan adalah penyelenggara," katanya.
Kasubdit Pengembangan Dana Abadi Unhas itu juga menggarisbawahi bahwa kegaduhan awal yang muncul adalah perdebatan soal tafsir regulasi.
Hal itu berpotensi memicu konflik antar lembaga penyelenggara pemilu, elit politik, dan partai politik.
Selain itu, ia menyebut bahwa kondisi ini dapat memperburuk ketidakpastian, terutama dalam situasi keamanan dan stabilitas politik saat ini.
"Kedua muncul tafsir regulasi, muncul konflik antar lembaga, muncul konflik antara elit politik, dan partai politik, muncul situasi ketidakpastian dalam berbagai situasi keamanan saat ini," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.