Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

50 Anggota DPRD Makassar Terpilih Setor LHKPN ke KPU 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima seluruh Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari anggota 50 legislatif terpilih.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima seluruh Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari anggota legislatif terpilih.

Pada pemilu 2024 kemarin, sebanyak 50 anggota legislatif telah terpilih dan sudah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar.

Nantinya, seluruh anggota DPRD Kota Makassar terpilih itu akan dilantik pada September mendatang.

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, batas akhir penyerahan LHKPN bagi anggota legislatif terpilih.

Dimana, seluruh anggota legislatif Kota Makassar telah menyampaikan LHKPN mereka ke KPU Makassar.

"Dari 50 Calon Terpilih tersebut, semuanya secara lengkap telah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar," katanya, Senin (19/8/2024).

Nama dari 50 calon tersebut, kata Abdi, akan disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi untuk pelantikan mereka pada bulan September mendatang.

"Selanjutnya, daftar nama Calon Terpilih tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur melalui Wali Kota Makassar," jelasnya.

Baca juga: 40 Anggota DPRD Bulukumba Sulsel Terpilih Dilantik Hari Ini 

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved