Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

DPRD Makassar Dorong PT Aditarina Selesaikan Masalah Lahan di Bitoa Manggala

Komisi A DPRD Makassar mendorong PT Aditarina Arispratama selesaikan permasalahan ini secara persuasif terhadap warga yang menduduki lahannya.

tribun.timur.com
Kuasa Hukum PT Aditarina Andi Alrizal Yudi Putranto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa Manggala. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta selesaikan masalah lahan PT Aditarina Arispratama di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala yang ditempati warga.

Praktisi hukum Muh Dwi Ramadhanah menjelaskan, kehadiran pemerintah kota penting, karena terkait jaminan keamanan dan kepemilikan aset usaha di Makassar.

“Pihak yang mengantongi bukti sah secara hukum harus dilindungi. Ini terkait kepastian berinvestasi di kota ini,” kata Dwi via rilis ke tribun-timur.com, Rabu (21/5/2025) malam.

Terpisah, Komisi A DPRD Makassar mendorong PT Aditarina Arispratama selesaikan permasalahan ini secara persuasif terhadap warga yang menduduki lahannya.

“Silakan PT Aditarina menjalankan itikad baik itu sambil tetap berkoordinasi dengan ibu Lurah dan Camat,” ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad.

Dari segi legalitas hukum, Kadis Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati mengaku melihat dokumen akta jual beli (AJB) milik PT Aditarina atas lahan di Bitoa.

Dokumen-dokumen itu dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibanding klaim sebagian warga yang memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.

“AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti sengketa properti karena dibuatkan PPAT. Ada kekuatan hukum autentik. Jadi status hukum PT Aditarina lebih tinggi,” jelasnya.

Sri Sulsilawati mendorong PT Aditarina membujuk warga mengosongkan lahan miliknya. Jika sebagian oknum masih bersikeras, maka diperlukan langkah hukum tegas.

“Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi berbicara karena Aditarina ini punya dokumen sah,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT Aditarina Andi Alrizal Yudi Putranto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.

Menurutnya, PT Aditarina tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan mereka,

Salah satunya kesiapan perusahaan memberi kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved