Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Korupsi

Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar

Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.

Tribun-Timur.com
Suasana sidang putusan praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad memasuki hari empat di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jumat (9/8/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.

Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (13/8)2024).

"Alhamdulillah Tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.

Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon.

Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.

Andri menyebutkan, putusan yang ditetapkan Hakim PN Bantaeng sudah cukup tepat.

"Penegakan hukum masih kuat dimuka bumi," ujarnya.

Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).

Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Baca juga: 1 Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp 4,9 M

Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.

Korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali.

Sebelumnya, Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki hari empat.

Sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Jumat (9/8/2024).

Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra menyebut, pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghadirkan tiga orang saksi pada hari ke empat sidang praperadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved