Kalah Praperadilan, Pengacara Ketua DPRD Bantaeng Fokus Sidang Pokok Perkara
Adeh menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan Hakim Ketua PN Bantaeng, Prihatini Hudahanin.
|
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana sidang putusam praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad di Pengadilan Negeri Bantaeng, Selasa (13/8/2024)
Baik dari Pemohon dan Termohon pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, masing-masing telah menghadirkan saksi dan alat bukti.
Tak hanya Hamsyah Ahmad, Kejari Bantaeng juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan para petinggi DPRD.
Ialah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.
Korupsi tersebut mengalir dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Baca Juga
| Buruh KIBA Kalah Gugatan, Praktik Kerja 12 Jam Dianggap Sah oleh Hakim |
|
|---|
| Linda Azikin Wafat, Wabup Bantaeng Sahabuddin: Beliau Supel dan Penyabar |
|
|---|
| Genjot Distribusi Air ke Wilayah Timur, PDAM Makassar Tuntaskan Koneksi di Jembatan PLTU Tello |
|
|---|
| Hj Linda Azikin Tutup Usia, Dimakamkan di Perkuburan Keluarga Lamalaka Bantaeng |
|
|---|
| Buruh KIBA Menang di Sidang Rakyat: Kami Bukan Angka Investasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prapredilann.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.