Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalah Praperadilan, Pengacara Ketua DPRD Bantaeng Fokus Sidang Pokok Perkara

Adeh menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan Hakim Ketua PN Bantaeng, Prihatini Hudahanin.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana sidang putusam praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad di Pengadilan Negeri Bantaeng, Selasa (13/8/2024) 

Baik dari Pemohon dan Termohon pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, masing-masing telah menghadirkan saksi dan alat bukti.

Tak hanya Hamsyah Ahmad, Kejari Bantaeng juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan para petinggi DPRD.

Ialah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.

Korupsi tersebut mengalir dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved