Kalah Praperadilan, Pengacara Ketua DPRD Bantaeng Fokus Sidang Pokok Perkara
Adeh menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan Hakim Ketua PN Bantaeng, Prihatini Hudahanin.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Permohonan praperadilan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/8/2024).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra selaku pihak Pemohon.
"Putusannya menolak permohonan Pemohon," ujar Adeh melalui pesan Whatsapp.
Adeh menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan Hakim Ketua PN Bantaeng, Prihatini Hudahanin.
Menurutnya, penetapan tersangka kliennya terkait kasus tindak pidana korupsi tidak dilandasi dengan bukti-bukti yang konkrit.
"Berdasarkan hasil sidang praperadilan tadi kami melihat ada beberapa hal yang tidak di pertimbangkan oleh hakim pemutus perkara nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Ban," ucapnya.
Meskipun demikian, kata Adeh, tim kuasa hukum Hamsyah Ahmad akan tetap mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Tipikor Makassar.
"Tapi kami kuasa hukum menghormati putusan prapradilan hari ini dan menunggu sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Makassar," terangnya.
Berikut lima poin yang menjadi acuan permohonan praperadilan namun tidak menjadi pertimbangan oleh Hakim PN Bantaeng:
- Penetapan tersangka tanggal 16 Juli 2024 Hamsyah Ahmad tanpa adanya audit dari Inspektorat.
- Audit inspektorat keluar setelah adanya penetapan tersangka terhadap Hamsyah.
- Audit kerugian negara tidak dilakukan oleh BPK dan kemudian JPU menetapkan Hamsyah sebagai tersangka.
- SPDP yang seharusnya disampaikan ke pelapor tidak di sampaikan kepada pelapor.
- Hakim tidak sepaham dengan saksi ahli Prof Aswanto terkait audit BPK yang menjadi dasar kerugian negara.
Perlu diketahui, sidang praperadilan Hamsyah Ahmad pertama digelar pada Selasa (6/8/2024).
Maha Sang Bandar Togel Bantaeng Berkeliaran Bebas di Kampungnya, Polisi Bilang Sulit Dideteksi |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Bantaeng Ditangkap, Aniaya Dua Teman Pakai Busur |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’ |
![]() |
---|
Nestapa Hamsyah Ahmad Peraih Suara Terbanyak Tapi Gagal Dilantik ke DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.