Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalah Praperadilan, Pengacara Ketua DPRD Bantaeng Fokus Sidang Pokok Perkara

Adeh menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan Hakim Ketua PN Bantaeng, Prihatini Hudahanin.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana sidang putusam praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad di Pengadilan Negeri Bantaeng, Selasa (13/8/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Permohonan praperadilan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/8/2024).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra selaku pihak Pemohon.

"Putusannya menolak permohonan Pemohon," ujar Adeh melalui pesan Whatsapp.

Adeh menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan Hakim Ketua PN Bantaeng, Prihatini Hudahanin.

Menurutnya, penetapan tersangka kliennya terkait kasus tindak pidana korupsi tidak dilandasi dengan bukti-bukti yang konkrit.

"Berdasarkan hasil sidang praperadilan tadi kami melihat ada beberapa hal yang tidak di pertimbangkan oleh hakim pemutus perkara nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Ban," ucapnya.

Meskipun demikian, kata Adeh, tim kuasa hukum Hamsyah Ahmad akan tetap mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Tipikor Makassar.

"Tapi kami kuasa hukum menghormati putusan prapradilan hari ini dan menunggu sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Makassar," terangnya.

Berikut lima poin yang menjadi acuan permohonan praperadilan namun tidak menjadi pertimbangan oleh Hakim PN Bantaeng

- Penetapan tersangka tanggal 16 Juli 2024 Hamsyah Ahmad tanpa adanya audit dari Inspektorat.

- Audit inspektorat keluar setelah adanya penetapan tersangka terhadap Hamsyah.

- Audit kerugian negara tidak dilakukan oleh BPK dan kemudian JPU menetapkan Hamsyah sebagai tersangka. 

- SPDP yang seharusnya disampaikan ke pelapor tidak di sampaikan kepada pelapor.

- Hakim tidak sepaham dengan saksi ahli Prof Aswanto terkait audit BPK yang menjadi dasar kerugian negara.

Perlu diketahui, sidang praperadilan Hamsyah Ahmad pertama digelar pada Selasa (6/8/2024).

Baik dari Pemohon dan Termohon pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, masing-masing telah menghadirkan saksi dan alat bukti.

Tak hanya Hamsyah Ahmad, Kejari Bantaeng juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan para petinggi DPRD.

Ialah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.

Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.

Korupsi tersebut mengalir dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved