Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Mahasiswa UIN

Rektor UINAM Tegaskan Aturan Demo Mahasiswa: Bukan Larangan, Tapi Aturan

Menurutnya, surat edaran itu tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan mahasiswa UINAM dalam menyampaikan aspirasi.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Sanovra JR/Tribun Timur
Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis. 

Pendemo menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi dicabut. Isi surat edaran itu mengatur tentang syarat penyampaian aspirasi, seperti materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif;

aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak;

pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas serta mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas dengan pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam;

pelaksanaan penyampaian aspirasi dilakukan melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus baik tingkat universitas maupun fakultas baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus;

penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa.

Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin (UINAM) Jl. Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (5/8/2024) siang.

Pembubaran dilakukan oleh personel Samapta dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar karena pendemo dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl. Sultan Alauddin.

Pantauan di lokasi, polisi tiba menggunakan motor trail dan mobil taktis Jatanras. Mahasiswa yang melihat kedatangan polisi berseragam dan berpakaian preman itu pun kocar-kacir saat hendak disergap. Beberapa dari mereka berhasil diringkus, sementara lainnya berhasil kabur.

Tidak hanya di lokasi aksi, polisi juga sempat menyisir ke dalam kampus.

Sejumlah mahasiswa yang bersembunyi di dalam kampus pun ikut diamankan. Selain itu, motor mahasiswa yang demo juga diangkut menggunakan truk Dalmas Polrestabes Makassar.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengatakan bahwa pembubaran dilakukan karena pendemo tidak mengindahkan imbauan polisi.

"Kapolsek sudah nego, jangan tutup jalan, jangan tutup jalan. Tapi mereka malah menutup jalan full," kata AKBP Darminto.

Lebih lanjut, Darminto menjelaskan bahwa mahasiswa juga telah menyiapkan enam ban besar untuk dibakar. "Karena mengganggu ketertiban umum, maka kami bubarkan. Dari Gowa ke Makassar tertutup sampai batas kota," jelasnya.

Dalam pembubaran itu, belasan mahasiswa diamankan dan diangkut ke atas kabin terbuka mobil Jatanras. Akibat demo mahasiswa itu, antrean kendaraan dari arah Gowa mengular dari depan UINAM hingga pertigaan Jl. Emmy Saelan, begitu juga dari arah pertigaan Jl. Sultan Alauddin-AP Pettarani menuju Gowa.

Mahasiswa meminta surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa dicabut karena dianggap membatasi ruang berekspresi atau kehidupan demokrasi dalam kampus.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved