Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Mahasiswa UIN

Detik-detik Pengantin Pria Murka, Datangi Pendemo di UIN Alauddin Makassar Gegara Resepsi Sepi

Dengan wajah penuh kekecewaan, pengantin pria itu meninggalkan kursi mempelai di Hotel UIN Alauddin Makassar lalu datangi pendemo.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kolase foto suasana pembubaran demo mahasiswa oleh polisi dan saat pengantin pria mendatangi pendemo di depan kampus UIN Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah detik-detik pengantin pria murka lalu datangi pendemo di depan Kampus UIN Alauddin Makassar.

Kegembiraan hari pernikahan seorang pria di Makassar berubah menjadi kekesalan.

Pasalnya, demo mahasiswa di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar Senin (5/8/2024) sore mengganggu jalannya resepsi pernikahan.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, pria yang belum diketahui identitasnya itu, terlihat mengenakan pakaian pengantin.

Dengan wajah penuh kekecewaan, ia meninggalkan kursi mempelai di Hotel UIN Alauddin lalu mendatangi para mahasiswa yang telah diamankan oleh personel Samapta dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Didampingi orang tuanya, pengantin baru ini mengungkapkan kekesalannya karena demo tersebut menyebabkan banyak tamu undangan tidak dapat hadir di resepsi pernikahannya.

Bahkan, ia menyebut bahwa resepsinya menjadi sepi akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Demo Depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Belasan Mahasiswa Diamankan

Gusarnya mempelai pria yang mendatangi pendemo itu dibenarkan Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Darminto.

Bahkan, Darminto menyebut pengantin itu marah-marah ke pendemo.

"Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN, tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan," ujarnya

Tuntutan Pendemo 

Adapun yang disuarakan pendemo, yaitu menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.

Adapun isi surat edaran itu, diatur tentang Syarat Penyampaian Aspirasi, seperti, Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif;

Aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun Negara.

Pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved