Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Mahasiswa UIN

Rektor UINAM Tegaskan Aturan Demo Mahasiswa: Bukan Larangan, Tapi Aturan

Menurutnya, surat edaran itu tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan mahasiswa UINAM dalam menyampaikan aspirasi.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Sanovra JR/Tribun Timur
Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof. Hamdan Juhannis menanggapi unjuk rasa mahasiswa yang menolak surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa.

Menurutnya, surat edaran itu tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan mahasiswa UINAM dalam menyampaikan aspirasi.

"Saya tegaskan, surat edaran itu bukan melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi atau berunjuk rasa," kata Prof. Hamdan Juhannis dalam rekaman video yang beredar, Selasa (6/8/2024) siang.

"Itu lebih kepada pengaturan bagaimana mereka menyampaikan aspirasinya," sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Hamdan menjelaskan bahwa surat edaran itu dibuat karena banyak mahasiswa meninggalkan kampus UINAM untuk berunjuk rasa tanpa diketahui pihak kampus.

Baca juga: Video Polisi Ciduk IRT Kurir Narkoba di Luwu Sulawesi Selatan

Padahal, kata Prof Hamdan, keberadaan seluruh mahasiswa UINAM menjadi tanggung jawab civitas akademika.

"Kami meminta pemberitahuan tentang apa yang mereka aspirasikan, di mana mereka melakukannya, dan seperti apa wujud demonstrasi mereka," ujarnya.

"Dengan surat edaran ini, kami mengajak mereka untuk berdiskusi dan mengkaji bersama sebelum mereka menyampaikan aspirasi," lanjutnya.

Prof Hamdan juga mengklaim bahwa surat edaran yang ia keluarkan justru mengembalikan roh aktivis mahasiswa.

Ia dan pimpinan UINAM lainnya sering menerima keluhan masyarakat terkait demo yang dilakukan mahasiswa UINAM, seperti menutup jalan hingga memicu kemacetan, membakar ban, hingga tak jarang berakhir ricuh.

"Salah satu contohnya adalah demo kemarin yang memprotes surat edaran kami," ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa demo tersebut memicu protes dari pengantin pria yang sepi tamu undangan saat resepsi di Hotel UINAM.

"Di area kampus kami, kampus I, ada hotel yang digunakan untuk pesta pengantin. Di jalan raya, mahasiswa melakukan demonstrasi menutup jalan," terang Hamdan.

"Sehingga pengantin itu marah-marah karena undangan yang semestinya menghadiri resepsinya tidak bisa masuk karena terhalang aksi menutup jalan," tambahnya.

Selain itu, Prof Hamdan menjelaskan tentang dua mahasiswa yang dikenai sanksi Drop Out yang juga menjadi tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa kemarin.

Sanksi tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan hasil investigasi internal yang mendapati bahwa keduanya melakukan pelanggaran berat dengan minum minuman beralkohol di lingkungan kampus.

"Saya tegaskan bahwa tidak benar yang mereka sampaikan di publik bahwa dua mahasiswa yang diberhentikan (Drop Out) itu murni karena unjuk rasa. Dari hasil investigasi Dewan Kehormatan kampus kami, mereka terbukti minum minuman keras di kampus," tegas Prof Hamdan.

"Dan sekarang ada beberapa lagi mahasiswa yang diproses," tambahnya.

Berdasarkan semua penjelasan tersebut, Prof Hamdan menegaskan bahwa ia tidak akan mencabut surat edaran terkait pengaturan penyampaian aspirasi yang ia keluarkan.

"Kami tidak akan mencabut surat edaran itu. Saya akan memastikan kampus kami tidak tercoreng oleh ulah sekelompok mahasiswa yang tidak bertanggung jawab. Kami juga tidak membiarkan aksi mahasiswa kami ditunggangi oleh kepentingan orang-orang tertentu yang tidak terkait dengan akademik," tuturnya.

Pengantin Marah Sepi Tamu

Seorang pengantin pria gusar akibat demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl. Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024) sore.

Pantauan tribun di lokasi menunjukkan pria yang belum diketahui identitasnya itu mengenakan pakaian pengantin.

Ia mendatangi pendemo yang sudah diamankan oleh personel Samapta dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Dirinya nekat meninggalkan kursi mempelai di pesta yang diduga berlangsung di Hotel UIN Alauddin Makassar.

Didampingi orangtuanya, pria tampak gusar di hadapan pendemo karena demo oleh mahasiswa itu dianggap mengganggu resepsi pernikahannya.

Akibat demo tersebut, resepsi pernikahannya sepi tamu undangan.

Gusarnya mempelai pria yang mendatangi pendemo itu dibenarkan Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto. Bahkan, Darminto menyebut pengantin itu sempat marah-marah kepada pendemo.

"Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN. Tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan," ujar Darminto di lokasi.

Tuntutan Pendemo

Pendemo menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi dicabut. Isi surat edaran itu mengatur tentang syarat penyampaian aspirasi, seperti materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif;

aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak;

pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas serta mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas dengan pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam;

pelaksanaan penyampaian aspirasi dilakukan melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus baik tingkat universitas maupun fakultas baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus;

penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa.

Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin (UINAM) Jl. Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (5/8/2024) siang.

Pembubaran dilakukan oleh personel Samapta dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar karena pendemo dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl. Sultan Alauddin.

Pantauan di lokasi, polisi tiba menggunakan motor trail dan mobil taktis Jatanras. Mahasiswa yang melihat kedatangan polisi berseragam dan berpakaian preman itu pun kocar-kacir saat hendak disergap. Beberapa dari mereka berhasil diringkus, sementara lainnya berhasil kabur.

Tidak hanya di lokasi aksi, polisi juga sempat menyisir ke dalam kampus.

Sejumlah mahasiswa yang bersembunyi di dalam kampus pun ikut diamankan. Selain itu, motor mahasiswa yang demo juga diangkut menggunakan truk Dalmas Polrestabes Makassar.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengatakan bahwa pembubaran dilakukan karena pendemo tidak mengindahkan imbauan polisi.

"Kapolsek sudah nego, jangan tutup jalan, jangan tutup jalan. Tapi mereka malah menutup jalan full," kata AKBP Darminto.

Lebih lanjut, Darminto menjelaskan bahwa mahasiswa juga telah menyiapkan enam ban besar untuk dibakar. "Karena mengganggu ketertiban umum, maka kami bubarkan. Dari Gowa ke Makassar tertutup sampai batas kota," jelasnya.

Dalam pembubaran itu, belasan mahasiswa diamankan dan diangkut ke atas kabin terbuka mobil Jatanras. Akibat demo mahasiswa itu, antrean kendaraan dari arah Gowa mengular dari depan UINAM hingga pertigaan Jl. Emmy Saelan, begitu juga dari arah pertigaan Jl. Sultan Alauddin-AP Pettarani menuju Gowa.

Mahasiswa meminta surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa dicabut karena dianggap membatasi ruang berekspresi atau kehidupan demokrasi dalam kampus.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved