Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IRT Kurir Narkoba

IRT di Luwu Terciduk Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Parepare Sulsel

(IRT) asal Dusun Minangatallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AM ditangkap saat jadi kurir narkoba

|

"Saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya,” tambah Abdianto.

Dari pengakuan MI, sambung Abdianto, barang tersebut ia pesan dari Kota Tangerang dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.

“MI memesan barang dari seseorang di Kota Tangerang, MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali,” ujar Abdianto.


Abdianto menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai, bahwa ada paket berisi Obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol melalui salah satu jasa pengiriman.

“Dari informasi tersebut maka pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi kantor jasa pengiriman di Belopa, yang terletak di Jalan Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kab. Luwu,” terangnya.

Salah satu petugas lantas menghubungi nomor penerima yang tertera pada paket dengan alamat Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur, Luwu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kemudian menuju ke alamat yang tertera pada paket tersebut.

Abdianto menambahkan, salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir pengantar paket.

"Lalu nomor kontak yang tertera kami hubungi dan akhirnya mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp," ujarnya.

"Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya," tambahnya.

Dari pengakuan MI, obat-obatan Daftar G tersebut akan dijual dengan harga Rp10 ribu per tablet.

“Sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, pertablet,” kata Abdianto.

Abdianto menambahkan, atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Trihexyphenidyl (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik bubble wrap warna hitam, 1 buah packing selongsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman Tiki, 1 Unit Hp Android merek Oppo warna biru.

“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved