Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IRT Kurir Narkoba

IRT di Luwu Terciduk Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Parepare Sulsel

(IRT) asal Dusun Minangatallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AM ditangkap saat jadi kurir narkoba

|

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Minangatallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AM kini mendekam di penjara.

AM diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, usai terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 249 gram.

Barang haram tersebut ditemukan polisi usai melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengaku, kronologi terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba melakukan pembuntutan terhadap AM, Kamis (1/8/2024).

"Kronologis, Kamis Sat Reserse Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abdianto melakukan serangkaian penyidikan. Dan pada pukul 15.00 Wita melakukan pembuntutan terhadap saudari AM," jelasnya saat konferensi pers, Senin (5/8/2024).

Personil Satuan Reserse Narkoba akhirnya mendapati AM berhenti di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Bua.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abdianto langsung menggeledah pelaku untuk mencari narkotika jenis sabu yang diduga dimiliki AM.

"Dan yang bersangkutan kemudian singgah di SPBU di Kecamatan Bua. Kemudian dilakukan penggeledahan, namun pada saat itu tidak ditemukan bukti adanya narkotika jenis sabu," beber Arisandi.

Kendati demikian, sambung Arisandi, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu lantas menemukan percakapan di handphone milik AM yang mengarah pada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Kata Arisandi, AM kemudian diarahkan menuju ke rumahnya di Dusun Minanga Tallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bupon untuk dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Warga Bone Terciduk Jual Sabu di Sinjai Sulsel Ditangkap Polisi


"Kemudian ditemukan kresek hitam yang didalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang, serta diisolasi menggunakan lakban hitam. Yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.Di dalam lemari pakaian milik saudari AM," terangnya.

Arisandi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, kepada penyidik AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW alias Lama.

"IW sendiri merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang kini sedang menjalani masa hukuman pidana di Lapas Parepare," akunya.

Tim Reserse Narkoba Polres Luwu akhirnya mendatangi IW untuk mengambil keterangan asal muasal sabu yang ditemukan di rumah AM.

Selama hampir 3 jam, penyidik melakukan interogasi terhadap IW untuk menggali informasi tambahan.

"Namun IW menyangkal bahwa sabu tersebut miliknya," tandas Arisandi.

Kini AM disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasa 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.

Saat ditanya Arisandi, AM mengaku bahwa dia terpaksa melakukan hal tersebut karena hutang.

"Karena punya utang pak. Saya baru juga begini," jawab AM.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menerangkan, ada kemungkinan narkotika jenis sabu yang dimiliki AM merupakan barang dari jaringan narapidana Lapas Parepare.

"Kami katakan jaringan, pernah memang mengarah yang bersangkutan di Lapas Parepare," akunya.

Kata Abdianto, IW merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang sudah dua kali mendapatkan laporan kepolisian.

"Sudah dua kali LP-nya (laporan). Untuk tersangka berpotensi akan bertambah. Apabila cukup bukti berdasarkan keterangan dari napi tersebut," tutupnya.

Selain kasus AM, Reserse Narkoba Polres Luwu juga menangkap MI (28) karena diduga menjadi pengedar obat-obatan Daftar G.

Polisi menangkap MI setelah baru saja melaksanakan pesta pernikahan dengan kekasihnya di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya,” kata Abdianto.

Abdianto mengaku, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 32 / VIII / 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.

Ketika turun dari pelaminan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang berada di lokasi langsung meringkus MI.

“Sekitar satu jam turun dari pelaminan MI kemudian berada di depan pelaminan bersama dengan keluarganya karena baru selesai melangsungkan pesta pernikahan," bebernya.

"Saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya,” tambah Abdianto.

Dari pengakuan MI, sambung Abdianto, barang tersebut ia pesan dari Kota Tangerang dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.

“MI memesan barang dari seseorang di Kota Tangerang, MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali,” ujar Abdianto.


Abdianto menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai, bahwa ada paket berisi Obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol melalui salah satu jasa pengiriman.

“Dari informasi tersebut maka pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi kantor jasa pengiriman di Belopa, yang terletak di Jalan Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kab. Luwu,” terangnya.

Salah satu petugas lantas menghubungi nomor penerima yang tertera pada paket dengan alamat Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur, Luwu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kemudian menuju ke alamat yang tertera pada paket tersebut.

Abdianto menambahkan, salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir pengantar paket.

"Lalu nomor kontak yang tertera kami hubungi dan akhirnya mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp," ujarnya.

"Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya," tambahnya.

Dari pengakuan MI, obat-obatan Daftar G tersebut akan dijual dengan harga Rp10 ribu per tablet.

“Sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, pertablet,” kata Abdianto.

Abdianto menambahkan, atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Trihexyphenidyl (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik bubble wrap warna hitam, 1 buah packing selongsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman Tiki, 1 Unit Hp Android merek Oppo warna biru.

“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved