Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral Soppeng

Polisi Menyamar Jadi Pria Hidung Belang Bekuk Pelaku Prostitusi di Soppeng, Sekali Kencan Rp600 Ribu

Dua muncikari yang diamankan berinisial AR (20) dan AA (18), sedangkan tiga PSK adalah RM (19), F (16), dan R (17).

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi prostitusi online(SHUTTERSTOCK) 

Pasal 27: Melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan asusila. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 45: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 27, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 296: Mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang menawarkan jasa prostitusi. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan hukum.

Pasal 297: Mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memfasilitasi dan mendapat keuntungan dari prostitusi.

3. Peraturan Daerah (Perda)

Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang khusus mengatur tentang prostitusi dan pelanggaran terkait, termasuk prostitusi online. Sanksi dalam perda ini bisa berupa denda administratif atau tindakan-tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan lokal.

4. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jika prostitusi online melibatkan perdagangan manusia atau eksploitasi, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang ini, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang lebih berat.

Sanksi Khusus untuk Anak di Bawah Umur

Jika pelaku atau korban adalah anak di bawah umur, sanksi tambahan mungkin diterapkan, termasuk perlindungan anak dan tindakan rehabilitasi serta pendidikan. Undang-undang perlindungan anak akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, pelaku prostitusi online dapat dikenakan hukuman pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.

Penegakan hukum bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif prostitusi online.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved