Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral Soppeng

Polisi Menyamar Jadi Pria Hidung Belang Bekuk Pelaku Prostitusi di Soppeng, Sekali Kencan Rp600 Ribu

Dua muncikari yang diamankan berinisial AR (20) dan AA (18), sedangkan tiga PSK adalah RM (19), F (16), dan R (17).

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi prostitusi online(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, dua muncikari dan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

"Ada lima orang yang kami amankan dalam kasus prostitusi online ini, terdiri dari dua muncikari dan tiga PSK," ujar Kapolres Soppeng, AKBP Muh Yusuf Usman, kepada detikSulsel, Minggu (4/8/2024).

Kelima orang tersebut diamankan dalam Operasi Pekat 2024 yang dilakukan di Penginapan Haska, Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, pada Jumat (12/7).

Dua muncikari yang diamankan berinisial AR (20) dan AA (18), sedangkan tiga PSK adalah RM (19), F (16), dan R (17).

Baca juga: Tragis! Detik-detik Anggota Polisi Tertabrak Armada Damkar, Kondisi Terkini Aipda Iwan

"Kelima pelaku ini semuanya berasal dari Makassar dan mencari pelanggan di Soppeng melalui aplikasi MiChat. Dari tiga PSK yang terlibat, dua di antaranya adalah anak di bawah umur," terang Yusuf.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Soppeng.

Pada saat itu, ditemukan sebuah akun MiChat yang menawarkan jasa pelayanan seksual dengan tarif Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.

"Personel kemudian mendatangi penginapan tersebut dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan dan menemukan ketiga PSK di dalam kamar bersama muncikari.

Mereka langsung diamankan bersama barang buktinya," jelasnya.

Barang bukti yang disita termasuk tiga unit handphone dengan akun MiChat aktif, uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan 10 lembar kondom.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Para pelaku diancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar," pungkas Yusuf.

Pidana Hukum

Di Indonesia, pelaku prostitusi online dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah sanksi bagi pelaku prostitusi online menurut hukum yang berlaku:

1. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved