Sosok Briptu Yuli Setiyabudi Disidang Etik Usai Unggah Video Kritik Polri, Pengikut TikTok 54 Ribu
Anggota Polsek Kulawi Briptu Yuli Setiyabudi disidang etik lantaran videonya mengkritik Polri.
Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.
“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” ujarnya.
Penambahan jumlah personel itu bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Keluhan Briptu Yuli terkait masalah anggaran telah diklarifikasi langsung oleh tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng dengan turun langsung ke Polres Sigi.
Sementara sidang kode etik Briptu Yuli Setiyabudi dikarenakan melakukan beberapa pelanggaran.
Seperti kasus pidana umum tahun 2021 tentang penipuan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara.
Tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan, dan penggelapan mobil rental.
"Jadi tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri" ujarnya.
Sempat Ditahan Bersama Napi
Briptu Yuli Setyabudi tidak hanya disidang kode etik, tapi dia pernah ditahan bersama para narapidana lainnya.
Kasus antara dirinya dengan sang atasan bermula ketika ia membuat konten mobil bodong, dugaan pemotongan anggaran operasi, hingga sanksi etik yang dihadapinya saat bertugas.
"Sebenernya saya terima atas apa pun hukuman yang diberikan kepada saya. Tapi yang saya tidak terima itu tindakan yang diberikan, karna tidak adil, saya beda yang lain beda padahal lebih para dari saya," ucapnya melalu konten tiktok pribadinya, Minggu (12/5/2024).
Ia merasa pimpinannya tidak adil menyikapi hal itu.
Menurutnya, selama ini konten yang dibuat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Saya heran meski niat saya baik memberikan edukasi tapi malah dihukum dan dipindahkan ke unit lain," ujar Briptu Yuli Setyabudi.
Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
Dulu Jabat Wakapolri, Kini Oegroseno Sakit Hati Soal Kalimat Sahroni 'Orang Tolol Sedunia' |
![]() |
---|
Dari Motor Dinas Jadi Pustaka Keliling: Cara Aipda Ikbal Dekatkan Buku ke Anak Desa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Lisa Mariana: Gembor-gemborkan Kandung Anak Ridwan Kamil 2022 Lalu |
![]() |
---|
Lisa Mariana Menangis Padahal Anaknya Bukan dari Ridwan Kamil, Sudah Tahu Hasil Bakal Negatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.