Bendahara DLHP Takalar Tersangka Korupsi Belanja BBM, Langsung Dijebloskan ke Rutan
SM adalah tersangka kedua setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan S (mantan kepala dinas) sebagai tersangka.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar SM Digiring ke Mobil Tahanan
Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2024), Syahriar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Takalar.
Mantan Kepala DLHP Takalar ini diduga memperkaya diri dengan melakukan mark-up BBM operasional kendaraan DLHP Takalar pada kurun waktu saat dia menjadi kepala dinas, 2022-2023.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian 500 juta rupiah.
"500 juta rupiah berdasarkan audit inspektorat," kata Musdar.
Syahriar pun diancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana ancaman hukumannya minimal 1 sampai 4 tahun, dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Segera Perbaiki Jembatan Puntodo Laikang, Anggaran Rp167 Juta |
![]() |
---|
47 Persen APBD Perubahan Takalar untuk Program Warga Miskin, Firdaus Daeng Manye: Prioritas! |
![]() |
---|
Bupati Firdaus: Digitalisasi Kunci Percepatan Pembangunan Takalar |
![]() |
---|
AMT Desak BK DPRD Takalar Proses Pelanggaran Etik Politisi Gerindra Israwati |
![]() |
---|
Bupati Takalar: BTS 4G Telkomsel Buka Peluang Wisata dan Usaha Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.