Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendahara DLHP Takalar Tersangka Korupsi Belanja BBM, Langsung Dijebloskan ke Rutan

SM adalah tersangka kedua setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan S (mantan kepala dinas) sebagai tersangka.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar SM Digiring ke Mobil Tahanan 

Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2024), Syahriar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Takalar

Mantan Kepala DLHP Takalar ini diduga memperkaya diri dengan melakukan mark-up BBM operasional kendaraan DLHP Takalar pada kurun waktu saat dia menjadi kepala dinas, 2022-2023.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian 500 juta rupiah.

"500 juta rupiah berdasarkan audit inspektorat," kata Musdar.

Syahriar pun diancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana ancaman hukumannya minimal 1 sampai 4 tahun, dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved